Sebar Pesan SARA, Oknum Guru SMAN 58 Jakarta Dilaporkan ke Polisi

4 November 2020 16:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang oknum guru di SMAN 58 Jakarta berinisial TS dilaporkan ke polisi. TS diduga menyebarkan pesan yang mengadung SARA kepada sejumlah murid-muridnya.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Stevanus Tamuntuan, mengatakan laporan tersebut diterima pada Senin (2/11) dari perwakilan murid di sekolah tersebut. Kini, pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
"Ada yang menyangkut SARA. Ya sudah kita terima laporan baru nanti kita klarfikasi dulu baru bisa kita tentukan ini ke mana arahnya gitu," kata ujar Stevanus kepada wartawan, Rabu (4/11).
Berdasarkan informasi yang didapat, pelapor merupakan Pelajar Bhineka Tunggal Ika yang didampingi oleh Kuasa Hukum Sandi Chandra, dari Baitul Muslimin Indonesia. Dari keterangan mereka, oknum guru itu mengajak siswanya agar tak memilih calon ketua OSIS dari agama tertentu.
TS menyampaikan pesan tersebut di grup WhatsApp.
"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” tulis TS.
ADVERTISEMENT