Sebelum AKP SR, Penyidik KPK Asal Polri AKP Suparman Pernah Peras Saksi

KPK tengah menjadi sorotan. Oknum penyidiknya yang berasal dari Polri, AKP SR, diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial, sekitar Rp 1,5 miliar. Imbalannya, AKP SR menjanjikan bisa menghentikan perkara yang menjerat Syahrial.
Belum diketahui kasus di KPK yang menjerat Syahrial. Meski demikian, Plt jubir KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya tengah mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019. Namun KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya.
Sedangkan di kasus pemerasan ini, menurut sumber kumparan, AKP SR diduga sudah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial. Ia sempat tak diketahui keberadaannya hingga akhirnya ditangkap Propam Polri dan KPK pada Rabu (21/4) ini.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan pemerasan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli dalam keterangannya.
Kasus AKP Suparman
Kasus yang melibatkan AKP SR mengingatkan kembali dengan perkara serupa pada 2005 lalu. Ketika itu, penyidik KPK yang sama-sama dari Polri, AKP Suparman, pernah memeras seorang saksi dari PT Industri Sandang Nusantara bernama Tin Tin Surtini.
Dikutip dari Antara, kasus AKP Suparman bermula saat KPK menerima laporan dari warga tentang adanya upaya pemerasan yang dilakukan penyidik KPK. Info itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi. Tim tersebut dipimpin Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.
Setelah serangkaian penyelidikan, KPK akhirnya menaikkan kasus tahap ke tingkat penyidikan. AKP Suparman ditangkap di kediamannya di Bandung. Penahanan AKP Suparman saat itu dititipkan di Provos.
Belakangan, diketahui kasus yang bergulir di KPK terkait PT Industri Sandang Nusantara di mana AKP Suparman yang bertindak sebagai pelapor. Hal itu berdasarkan Laporan Kejadian Korupsi Nomor LKK/04/VI/2005/KPK tertanggal 28 April 2005. Hingga akhirnya AKP Suparman dijerat sebagai tersangka dan diadili di persidangan.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, AKP Suparman mengancam akan menjadikan Tin Tin sebagai tersangka. Alhasil, Tin Tin yang ketakutan memberikan Rp 439 juta ditambah USD 300 (sekitar Rp 3 juta). Selain uang, AKP Suparman menerima 24 tasbih kristal dari Madinah, sajadah, dan 3 ponsel Nokia 9500.
Namun AKP Suparman mengaku hanya menerima USD 300 dari Tin Tin. Menurutnya, Tin Tin memberikan uang itu secara sukarela.
Setelah serangkaian persidangan, jaksa KPK menuntut AKP Suparman dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim kemudian memvonis AKP Suparman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. AKP Suparman dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikut bunyi pasalnya:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Tak terima, AKP Suparman mengajukan upaya hukum hingga kasasi. Meski demikian upaya AKP Suparman tetap kandas. Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum AKP Suparman selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lantas bagaimana dengan AKP SR? Mari kita tunggu penanganan kasusnya.
