Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Klas 1B Bangkinang, Kampar, telah mengabulkan gugatan Ustaz Abdul Somad (UAS ) untuk menceraikan istrinya, Mellya Juniarti. Pembacaan vonis telah dilakukan majelis hakim pada Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Hakim dengan hakim anggota, Ermida Yustri, dan Syofyan Nasution. Dibantu Nurazmi, sebagai panitera pengganti, cerai talak jatuh.
"Perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang, termasuk di dalamnya diawali proses mediasi," ungkap Humas PA Klas IB Bangkinang, Muliyas, Rabu (4/12).
Muliyas mengatakan, saat putusan cerai dibacakan oleh Majelis Hakim, UAS tak hadir. Ia hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai Hasan Basri.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," kata Muliyas.
Gugatan cerai UAS kepada Mellya Juniarti didaftarkan pada 12 Juli 2019 dengan nomor pokok perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum, Hasan Basri, mengatakan, sesuai pesan UAS ke dirinya dan kuasa hukum, perceraian ustad tersebut urusan rumah tangga, bukan untuk publik.
ADVERTISEMENT
"Tak usah ditanggapi. Sidang perceraian ini tertutup untuk umum. UAS sudah tidak cocok lagi, ya itu jalannya (berpisah). Karena itu manusiawi," kata Hasan Basri.