Sebelum Ditahan KPK, Bupati Buton Selatan Dijenguk Sang Ayah

25 Mei 2018 3:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Feisal, Bupati Buton Selatan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Feisal, Bupati Buton Selatan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, dijenguk sang ayah La Ode Muhammad Syafei Kahar sebelum yang bersangkutan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
La Ode mengatakan, kedatangannya ke Gedung KPK untuk memberikan wejangan kepada Agus agar tabah dalam menghadapi kasus korupsi yang menjerat sang anak.
"Lihat anak, biar tabah saja," kata La Ode usai menyaksikan Agus diangkut mobil ditahanan KPK, Jumat (25/5) dini hari.
Selain itu, La Ode juga yang merupakan calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara menyatakan kenal dengan penyuap anaknya tersebut, Tony Kongres. Ia mengaku mengetahui Tony sebagai pemilik toko bangunan dan sembako.
La Ode menambahkan, Tony tidak meminta proyek pada saat dia menjabat sebagai Bupati Buton Selatan. Dia pun menegaskan siap apabila KPK memanggilnya untuk pendalaman kasus suap yang menjerat anaknya.
Dalam kasus ini, Agus dan kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri, Tony Kongres, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ayah Bupati Buton Selatan, La Ode Muhammad Syafei (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ayah Bupati Buton Selatan, La Ode Muhammad Syafei (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Agus sebagai pihak diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Tony selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi