news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sebelum Diusut KPK, Proyek Stadion Mandala Krida Dinyatakan Bermasalah oleh KPPU

24 November 2020 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
ADVERTISEMENT
Stadion Mandala Krida yang menjadi kebanggaan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tengah disorot. Sebab proyek renovasi stadion yang sempat masuk daftar venue Piala Dunia U-20 itu diduga terjadi korupsi.
ADVERTISEMENT
Proyek renovasi Stadion Mandala Krida dilakukan pada 2012-2018. Adapun dugaan korupsi terjadi dalam proyek yang menggunakan APBD Pemda DIY tahun 2016 dan 2017.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (23/11).
Meski demikian, Ali belum memberikan informasi spesifik terkait kasus itu. Begitu juga siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dugaan Kongkalikong

Walau belum ada keterangan spesifik, namun adanya patgulipat dalam proyek renovasi tersebut telah terendus pada 2017.
Saat itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir adanya kongkalikong dalam proyek renovasi yang dilelang Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemda DIY yang menggunakan APBD 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
Proyek yang menggunakan APBD 2016 dilelang dengan nilai Rp 41.285.640.000. Terdapat 6 perusahaan yang mengikuti lelang yakni PT Cipta Baja Trimatra, PT Sinar Cerah Sempurna, PT Duta Mas Indah, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Wijaya Karya Bangun Gedung, dan PT Kenanga Mulya.
Dari 6 perusahaan itu, PT Duta Mas Indah terpilih sebagai pemenang dengan anggaran Rp 37.682.471.000.
Sedangkan proyek yang menggunakan APBD 2017 dilelang dengan nilai Rp 44.552.135.000. Ada 7 perusahaan yang mengikuti lelang yakni PT Reka Esti Utama, PT Sinar Cerah Sempurna, KSO PT Sasmito dan Innecowish, PT Moderna Teknik Perkasa, PT Citra Prasasti Konsorindo, KSO PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara, serta PT Bimapatria Pradanaraya.
ADVERTISEMENT
Kali ini, PT Duta Mas Indah kembali menjadi pemenang lelang menggandeng PT Permata Nirwana Nusantara dengan anggaran Rp 41.975.316.000.
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan

9 Pihak Terlibat

Melihat ada kejanggalan, KPPU mulai menyelidiki proyek tersebut dengan 9 terlapor yakni:
Setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga persidangan, KPPU dalam putusan nomor 10/KPPU-I/2017 menyatakan, proyek pembangunan tersebut melanggar Pasal 22 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berikut bunyi Pasal 22:
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ilustrasi pekerja proyek Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Terjadi Persekongkolan Horizontal dan Vertikal

KPPU menyatakan ada persekongkolan di antara perusahaan peserta lelang (persekongkolan horizontal) dan persekongkolan antara perusahaan dengan panitia lelang (persekongkolan vertikal) dalam proyek itu. Sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Persekongkolan tersebut bertujuan untuk memenangkan PT Duta Mas Indah pada 2016 dan KSO PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara pada 2017.
KPPU menyatakan persekongkolan horizontal terjadi dengan modus:
ADVERTISEMENT
"Bahwa dengan demikian (unsur) persekongkolan horizontal terpenuhi," ucap majelis komisi dalam sidang pada 18 Desember 2018 lalu.
Sedangkan persekongkolan vertikal dilakukan dengan modus sebagai berikut:
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay

6 Perusahaan Dihukum Membayar Denda

Atas perbuatan tersebut, KPPU merekomendasikan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, agar memberikan sanksi administrasi kepada Edy Wahyudi yang saat itu menjabat Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY sebagai Terlapor I, serta terhadap Terlapor II dan Terlapor III.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam putusannya, KPPU menjatuhkan denda kepada PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nirwana Nusantara, dan PT Eka Madra Sentosa. Berikut rinciannya:
Selain itu, PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara dilarang mengikuti tender pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang dananya bersumber dari APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 tahun sejak putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Sedangkan PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, dan PT Bimapatria Pradanaraya dilarang mengikuti tender pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang dananya bersumber dari APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 tahun sejak putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Para perusahaan tersebut keberatan dengan putusan KPPU dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Sleman. Namun PN Sleman saat membacakan putusan pada 5 Desember 2019 menolak gugatan para kontraktor.
Tak patah arang, para kontraktor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai langkah terakhir. Hasilnya sama, MA dalam putusannya pada 11 Agustus 2020 juga menolak keberatan para kontraktor. Alhasil putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap.