Sebelum Diusut KPK, Proyek Stadion Mandala Krida Dinyatakan Bermasalah oleh KPPU

Stadion Mandala Krida yang menjadi kebanggaan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tengah disorot. Sebab proyek renovasi stadion yang sempat masuk daftar venue Piala Dunia U-20 itu diduga terjadi korupsi.
Proyek renovasi Stadion Mandala Krida dilakukan pada 2012-2018. Adapun dugaan korupsi terjadi dalam proyek yang menggunakan APBD Pemda DIY tahun 2016 dan 2017.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (23/11).
Meski demikian, Ali belum memberikan informasi spesifik terkait kasus itu. Begitu juga siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dugaan Kongkalikong
Walau belum ada keterangan spesifik, namun adanya patgulipat dalam proyek renovasi tersebut telah terendus pada 2017.
Saat itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir adanya kongkalikong dalam proyek renovasi yang dilelang Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemda DIY yang menggunakan APBD 2016 dan 2017.
Proyek yang menggunakan APBD 2016 dilelang dengan nilai Rp 41.285.640.000. Terdapat 6 perusahaan yang mengikuti lelang yakni PT Cipta Baja Trimatra, PT Sinar Cerah Sempurna, PT Duta Mas Indah, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Wijaya Karya Bangun Gedung, dan PT Kenanga Mulya.
Dari 6 perusahaan itu, PT Duta Mas Indah terpilih sebagai pemenang dengan anggaran Rp 37.682.471.000.
Sedangkan proyek yang menggunakan APBD 2017 dilelang dengan nilai Rp 44.552.135.000. Ada 7 perusahaan yang mengikuti lelang yakni PT Reka Esti Utama, PT Sinar Cerah Sempurna, KSO PT Sasmito dan Innecowish, PT Moderna Teknik Perkasa, PT Citra Prasasti Konsorindo, KSO PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara, serta PT Bimapatria Pradanaraya.
Kali ini, PT Duta Mas Indah kembali menjadi pemenang lelang menggandeng PT Permata Nirwana Nusantara dengan anggaran Rp 41.975.316.000.
9 Pihak Terlibat
Melihat ada kejanggalan, KPPU mulai menyelidiki proyek tersebut dengan 9 terlapor yakni:
Terlapor I Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Terlapor II Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan APBD 2016.
Terlapor III Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan APBD 2017.
Terlapor IV PT Duta Mas Indah.
Terlapor V PT Kenanga Mulya
Terlapor VI PT Lima Tujuh Tujuh
Terlapor VII PT Bimapatria Pradanaray
Terlapor VIII PT Permata Nirwana Nusantara
Terlapor IX PT Eka Madra Sentosa
Setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga persidangan, KPPU dalam putusan nomor 10/KPPU-I/2017 menyatakan, proyek pembangunan tersebut melanggar Pasal 22 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berikut bunyi Pasal 22:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Terjadi Persekongkolan Horizontal dan Vertikal
KPPU menyatakan ada persekongkolan di antara perusahaan peserta lelang (persekongkolan horizontal) dan persekongkolan antara perusahaan dengan panitia lelang (persekongkolan vertikal) dalam proyek itu. Sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Persekongkolan tersebut bertujuan untuk memenangkan PT Duta Mas Indah pada 2016 dan KSO PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara pada 2017.
KPPU menyatakan persekongkolan horizontal terjadi dengan modus:
Adanya tindakan pinjam meminjam perusahaan.
Adanya persesuaian dokumen penawaran yang ditunjukkan dengan adanya kesamaan kesalahan format penulisan dan/atau kesamaan kesalahan penulisan pada Surat Penawaran, kesamaan harga pada Dokumen Daftar Harga Satuan Upah Tenaga, harga pada Dokumen Analisa Harga Pekerjaan dan kesamaan harga pada Rekapitulasi Anggaran Biaya.
Adanya tindakan Terlapor V yang meskipun telah mendaftar dan mengajukan penawaran ternyata tidak memasukan harga dan rincian perhitungannya pada Dokumen Rekapitulasi Biaya.
Adanya kesamaan IP Address yang digunakan untuk mengakses website LPSE.
Adanya perilaku terlapor IX yang sengaja tidak memberikan dukungan secara lengkap kepada PT Sinar Cerah Sempurna membuktikan adanya bentuk kerja sama di antara Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, dan Terlapor IX dalam keikutsertaannya pada tender rangka menciptakan persaingan semu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menghambat para pelaku usaha lain dapat bersaing secara kompetitif.
"Bahwa dengan demikian (unsur) persekongkolan horizontal terpenuhi," ucap majelis komisi dalam sidang pada 18 Desember 2018 lalu.
Sedangkan persekongkolan vertikal dilakukan dengan modus sebagai berikut:
Terlapor I yang mengarahkan spesifikasi mesin untuk pekerjaan penutup atap sesuai dengan alat yang dimiliki Terlapor IX dan tidak mungkin dimiliki pihak lain dengan nama penyebutan type yang sama pada perencanaan tender pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun 2016 dan 2017.
Adanya tindakan Terlapor II yang menerapkan persyaratan softcopy surat dukungan dari pelaksana pekerjaan atap dengan melampirkan surat pernyataan kelaikan alat dari pemberi dukungan dan bukti kepemilikan peralatan.
Adanya tindakan Terlapor III yang menerapkan persyaratan softcopy surat dukungan dari pelaksana pekerjaan atap dengan melampirkan surat pernyataan kelaikan alat dari pemberi dukungan dan bukti kepemilikan peralatan.
Adanya tindakan Terlapor II yang tidak menjalankan tugasnya dalam rangka mengantisipasi adanya persekongkolan atau persaingan semu di antara para peserta dalam tender Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016.
Adanya tindakan Terlapor III menjalankan tugasnya dalam rangka mengantisipasi adanya persekongkolan atau persaingan semu diantara para peserta dalam tender Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2017.
Adanya pengaturan Terlapor IX sebagai pelaksana pekerjaan atap terlibat sejak awal Proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
6 Perusahaan Dihukum Membayar Denda
Atas perbuatan tersebut, KPPU merekomendasikan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, agar memberikan sanksi administrasi kepada Edy Wahyudi yang saat itu menjabat Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY sebagai Terlapor I, serta terhadap Terlapor II dan Terlapor III.
Sementara dalam putusannya, KPPU menjatuhkan denda kepada PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nirwana Nusantara, dan PT Eka Madra Sentosa. Berikut rinciannya:
PT Duta Mas Indah didenda Rp 2,50 miliar
PT Kenanga Mulya didenda Rp 1 miliar.
PT Lima Tujuh Tujuh didenda Rp 1 miliar.
PT Bimapatria Pradanaraya didenda Rp 1,07 miliar.
PT Permata Nirwana Nusantara didenda Rp 1,32 miliar.
PT Eka Madra Sentosa didenda Rp 1 miliar.
Selain itu, PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara dilarang mengikuti tender pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang dananya bersumber dari APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 tahun sejak putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, dan PT Bimapatria Pradanaraya dilarang mengikuti tender pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang dananya bersumber dari APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 tahun sejak putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.
Para perusahaan tersebut keberatan dengan putusan KPPU dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Sleman. Namun PN Sleman saat membacakan putusan pada 5 Desember 2019 menolak gugatan para kontraktor.
Tak patah arang, para kontraktor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai langkah terakhir. Hasilnya sama, MA dalam putusannya pada 11 Agustus 2020 juga menolak keberatan para kontraktor. Alhasil putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap.
