Sebelum Luhut, Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional Dijabat Airlangga
·waktu baca 2 menit

Melalui Perpres 53 Tahun 2022, Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Sebelum Luhut, Ketua Dewan SDA Nasional adalah Airlangga Hartarto.
Penunjukan Airlangga sebelumnya melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2017. Saat itu, susunannya Dewan SDA Nasional diketuai oleh Menko Perekonomian yang kini dijabat Airlangga Hartarto. Adapun posisi Wakil Ketua, diisi oleh Menko Marves Luhut lalu Ketua Harian Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono.
Dengan diterbitkannya Perpres 53/2022 Airlangga hanya bertukar posisi dengan Luhut. Kini Airlangga menjadi sebagai Wakil Ketua Dewan SDA Nasional.
Kantor SDA Nasional beralamat di Gedung Ditjen SDA, Jalan Pattimura Nomor 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Luhut memang kerap mendapat penugasan khusus dari Presiden. Selain menjabat Menko Marves, Luhut juga menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Tugas Luhut Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional
Dalam perpres tersebut, disebutkan soal tugas dari Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional. Tugasnya yakni menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Sementara tugas dari Wakil Ketua Dewan SDA Nasional adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Sedangkan, Ketua Harian dan Anggota Dewan SDA Nasional dipimpin oleh seorang menteri lintas bidang. Lalu ada juga anggota Dewan SDA yang terdiri dari unsur pemerintahan daerah.
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
2 orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
2 orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan
2 orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur, anggota Dewan. SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
