Sebelum Membunuh, Galang Pantau Aktivitas Saidi Selama Seminggu

24 Mei 2024 16:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Galang Sadewo alias Galang bin Gatot (kaus oranye), pelaku penusukan lansia hingga tewas di Kebon Jeruk usai ditangkap Polres Metro Jakbar, Jumat (24/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Galang Sadewo alias Galang bin Gatot (kaus oranye), pelaku penusukan lansia hingga tewas di Kebon Jeruk usai ditangkap Polres Metro Jakbar, Jumat (24/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamis 24 Mei pukul 04.30 WIB, M Saidi (71) keluar rumah. Dia hendak menunaikan ibadah salat subuh di musala dekat rumahnya.
ADVERTISEMENT
Muhammad Galang Sadewo (24), sudah menunggunya. Ditusuklah Saidi dari belakang. Nyawanya tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi.
Pada Kamis (21/5) malam, Galang berhasil ditangkap. Kakinya ditembak polisi karena mencoba melawan. Setelah diperiksa, aksi pembunuhan ini sudah direncanakan Galang sejak 2 tahun lalu.
"Dan perlu diketahui juga bahwa niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, namun dilaksanakan pada saat ini dengan alasan supaya orang-orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes M. Syahduddi, saat jumpa pers, Jumat (24/5).
Galang mengaku sakit hati hubungannya dengan cucu korban tidak dapat restu.
Muhammad Galang Sadewo alias Galang bin Gatot, pelaku penusukan lansia hingga tewas di Kebon Jeruk usai ditangkap Polres Metro Jakbar, Jumat (24/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Jadi berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku menaruh dendam terhadap korban MS, ketika pelaku menyukai salah satu cucu korban yang bernama A. Jadi A ini merupakan salah satu pegawai yang bekerja di salah satu toko mas di Pasar Kedoya, pelaku pada saat sekitar dua tahun lalu itu bekerja sebagai sekuriti di pasar Kedoya," terang Syahddudi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pelaku menaruh hati ke cucu korban atas nama A. Kemudian pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun dalam kegiatan bertamunya, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik menurut pelaku atau terkesan merendahkan pelaku. Sehingga pelaku merasa sakit hati dan berencana melakukan aksi pembunuhan tersebut," sambungnya.

Korban Dipantau Seminggu

Sebelum membunuh, Galang memantau aktivitas Saidi selama satu minggu. Rumah korban dengan musjid berdekatan.
"Seminggu setelah melakukan aksinya dan diputuskan bahwa dia melakukan aksinya pada pukul 04.30 WIB, sesaat sebelum korban melaksanakan aktivitas salat subuh dan itu sudah dipantau oleh pelaku selama kurang lebih satu minggu terakhir," sebut Syahddudi.
"Jadi dia ketika korban itu berwudu, kan masjid sama rumahnya sebelahan, paling berjarak 1 meteran, dempetlah. Korban keluar dari pintu rumahnya, pelaku sudah memantau di ada di depan masjid itu semacam kursi dari semen. Dia Duduk di situ. Mantau dari samping. Ketika korban datang dan berwudu, baru ditikam. Belom, baru sesaat akan melakukan wudu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Galang diketahui membeli pisau lipat secara online. Pisau itu digunakan untuk menusuk Saidi hingga tewas. Korban ditusuk sebanyak 1 kali dengan kedalaman 19 sentimeter.
"Dari pengakuan pelaku pisau ini didapat di toko online sekitar dua minggu sebelum pelaku melakukan aksinya. Pelaku membeli di toko online dengan harga Rp 30.000," ungkap Syahddudi.
Sosok Muhammad Galang Sadewo alias Galang bin Gatot. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Barat

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya dia dijerat pasal berlapis. Galang terancam hukuman mati.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan ketiga Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana 7 tahun penjara," tandas Syahddudi.
ADVERTISEMENT