Sebelum Penetapan PSBB Bodebek, Ridwan Kamil Minta Anies Koordinasi ke Pusat

11 September 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat akan menjalani tes kesehatan di puskesmas Garuda di kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/8). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat akan menjalani tes kesehatan di puskesmas Garuda di kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/8). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait penerapan kembali PSBB di ibu kota.
ADVERTISEMENT
Konsultasi dinilai perlu sebab setiap keputusan yang diambil oleh DKI Jakarta bakal berdampak pada wilayah lainnya. Dalam hal ini adalah wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi).
"Jadi kita menyepakati bahwa urgensi di Jakarta harus didukung oleh Jabar tapi mohon dikonsultasikan dengan pemerintah pusat karena setiap keputusan Jakarta berpengaruh juga bukan hanya regional tapi nasional," kata Ridwan Kamil di DPRD Jabar, Jumat (11/9).
Berdasarkan permintaan itu, Ridwan Kamil mengatakan Anies bakal berkonsultasi ke pemerintah pusat. Ridwan Kamil juga bakal menggelar rapat kembali menentukan keputusan terutama untuk kebijakan apakah di Bodebek akan diterapkan PSBB mengikuti Jakarta atau tidak.
"Kemarin itu kesepakatannya Pak Anies akan konsultasi lagi ke pusat setelah itu kita akan rapat lagi untuk mengambil keputusan, jadi belum ada keputusan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Ridwan Kamil mengatakan, belum ada keputusan apakah Bodebek bakal mengikuti Jakarta menerapkan PSBB ataukah tidak. Hingga kini, kata dia, Bodebek masih menerapkan PSBB proporsional dan status itu belum bakal dicabut.
"Bodebek ini kan statusnya masih PSBB, jadi tidak ada yang perlu saya cabut, yang ada adalah di mana wali kota dan bupati menerjemahkan status PSBB yang tidak perlu diperbarui lagi tapi diterjemahkan dengan pengetatan, misalkan jalur lalu lintas orang yang kerja di Jakarta dan sebagainya," kata dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)