Sebelum Pidato 'Gantung Diri di Monas', Anas Lepas 9 Burung Merpati

15 Juli 2023 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PKN Anas Urbaningrum di Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PKN Anas Urbaningrum di Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum melakukan pidato di Monas, Jakarta Pusat, usai dinyatakan bebas murni oleh pengadilan, Sabtu (15/7). Pidato Anas terkait sumpahnya beberapa tahun silam yang akan gantung diri di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi Hambalang.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan itu, Anas didampingi Ketua Majelis PKN Gede Pasek Suardika. Selain itu, sejumlah kader PKN pun tampak hadir.
Anas berserta seluruh kader PKN sempat melepas 9 burung merpati yang disebut sebagai lambang keadilan. Angka 9 sesuai dengan nomor urut PKN di Pemilu 2024.
"Burung Merpati lambang keadilan," kata pembawa acara dalam kegiatan tersebut.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, bersama simpatisan melepaskan burung merpati putih sebagai simbol keadilan, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu (15/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anas pun berpidato dan menyinggung kasus Hambalang yang menjeratnya bersama beberapa orang lainnya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2012 lalu, Anas mengklaim dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari kasus Hambalang. Janji pun terucap dari mulutnya.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada saat itu.
Kenyatannya, Anas divonis bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka dan dihukum 8 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung (MA) memotong masa tahanannya dari 14 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Anas pun bebas dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023 lalu. Dan saat ini ia akan kembali memulai kiprahnya di perpolitikan melalui PKN.