Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sebelum Tabrak Polantas di Tol Pancoran, Sopir Pelat RFH Senggol Mobil TNI
6 Agustus 2022 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, peristiwa penabrakan itu terjadi sekitar pukul 13.55 WIB, Jumat (5/8). Saat itu seorang polantas berinisial Briptu G melihat mobil tersebut menggunakan rotator dan hendak menghentikannya.
"Saat petugas PJR atas nama Briptu G menghampiri kendaraan, pengemudi Terios tersebut malah menabrak petugas serta menabrak kendaraan dinas PJR 12747-VII kemudian hendak melarikan diri," kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (6/8).
Ketika tancap gas, lanjut Edy, Terios itu menabrak ban kiri kendaraan Dinas TNI Honda CRV 80403-00. Seakan tak peduli, pelaku tetap melaju ke arah barat.
Polisi lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya sempat menghentikan pelaku di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Namun, saat akan dihentikan, mobil Terios itu kembali tancap gas dan melaju ke arah pintu Tol Kebon Bawang.
ADVERTISEMENT
"Ketika sampai di titik tersebut, kendaraan menabrak mobil dinas PJR 12743-VII yang dikemudikan oleh Briptu MC yang sedang mengadang. Setelah menabrak lanjut melarikan diri sampai ke Bintara," tutur Edy.
Melihat itu, kedua mobil Patroli PJR tersebut melakukan pengejaran terhadap Terios tersebut. Hingga akhirnya Terios itu dapat diberhentikan di kawasan Bintara, Bekasi.
"Akibat dari kejadian tersebut ke 4 kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi kendaraan dinas PJR 12743-VII atas nama Briptu MC dan Briptu G mengalami luka dan dibawa ke RS POLRI untuk mendapatkan perawatan," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelat Terios dengan nomor B 1909 RFH rupanya palsu. Mobil tersebut memiliki pelat asli dengan nomor B 2694 TFF.
"Pelat RFH palsu diperoleh beli secara online dengan tujuan untuk menghindari ganjil genap," terang Edy.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, JFA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan dan terancam pidana 4 tahun penjara.