Sebelum Tegar Aniaya Juniornya di STIP Jakarta: Mana yang Paling Kuat?

4 Mei 2024 22:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TRS (21), tersangka penganiayaan di STIP Jakarta Utara saat ditampakkan di Polres Jakut, Sabtu (4/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TRS (21), tersangka penganiayaan di STIP Jakarta Utara saat ditampakkan di Polres Jakut, Sabtu (4/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas usai dihajar oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, dalam salah satu kamar mandi kampus pada Jumat (3/5) pagi.
ADVERTISEMENT
Putu merupakan taruna tingkat satu. Sementara Tegar senior satu tingkat di atasnya.
Kejadian bermula saat Putu bersama 4 rekan seangkatannya yang masih mengenakan pakaian olahraga sedang menuju ruang kelas. Tegar dan rekannya kemudian melihat hal tersebut.
Tegar menganggap penggunaan pakaian olahraga di area kelas merupakan hal yang salah. Putu dan 4 rekannya pun diminta untuk ke salah satu kamar mandi. Di sana mereka di bariskan.
TRS (21), tersangka penganiayaan di STIP Jakarta Utara saat ditampakkan di Polres Jakut, Sabtu (4/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
"Ada satu kalimat dari mereka, tersangka menyampaikan 'mana yang paling kuat?'," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers, Sabtu (4/5).
"Kemudian dari korban mengatakan 'saya yang paling kuat', karena dia merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari komunitas tadi tingkat 1 ini," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Mendengar hal itu, Tegar kemudian melakukan 'penindakan' terhadap Putu.
"Penindakan yang dilakukan ini menggunakan kekerasan tangan kosong, tidak menggunakan alat apa-apa, jadi pemukulan menggunakan tangan kosong," ungkap Gidion.
Layar handphone yang menampilkan luka lebam di tubuh korban penganiayaan di STIP. Foto: Dok. Istimewa
Tegar menghajar bagian ulu hati Putu sebanyak 5 kali hingga membuatnya tak sadarkan diri. Tegar yang panik kemudian mencoba memberikan pertolongan, namun cara yang dilakukan salah sehingga memperparah keadaan.
Setelah kejadian, Putu langsung dibawa ke klinik kampus untuk mendapatkan perawatan. Di sana, dinyatakan Putu sudah tidak bernyawa.
Atas perbuatannya, Tegar kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.