Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sebelum Terjatuh dari Apartemen, Karsinah Sedang Membuang Sampah
11 April 2018 13:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut catatan kepolisian Singapura yang diterima Kedutaan Besar RI, sebelum kejadian perempuan 29 tahun asal Brebes itu keluar untuk membuang sampah.
"Info yang kami terima dari polisi Singapura, sebelum kejadian yang bersangkutan keluar rumah untuk membuang sampah. Tidak lama kemudian, jatuh," kata sumber KBRI Singapura kepada kumparan (kumparan.com ), Rabu (11/4).
"Kami tidak bisa pastikan apakah keluarnya dari lantai delapan atau ke bawah, ini informasi dari polisi," lanjut sumber KBRI.
Belum diketahui soal arsitektur apartemen tempat Karsinah terjatuh di Blok 955 Hougang Avenue, Singapura. Pihak KBRI juga mengaku belum mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami tidak melakukan itu (mengunjungi TKP), itu sudah bagian dari investigasi polisi yang akan diungkap pada sidang koroner," kata sumber KBRI.
Karsinah sempat dirawat di rumah sakit Tan Tock Seng sejak 29 Maret 2018 hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada 8 April 2018 pukul 19.40.
ADVERTISEMENT
Dalam pemberitaan Pantura Post, kerabat Karsinah mengatakan TKW \tersebut sedang membersihkan jendela sebelum jatuh. Namun pihak KBRI membantahnya, mengatakan informasi tersebut tidak terdapat dalam laporan kepolisian.
"Belum ada catatannya, cuma laporan beliau jatuh dari lantai 8. Jadi tidak ada catatan sedang membersihkan jendela," kata pejabat fungsi konsuler KBRI Singapura John Tjahyanto Boestami saat dihubungi kumparan sebelumnya.
Menurut data KBRI, Karsinah bekerja sejak empat bulan lalu di Singapura melalui jalur resmi. Ibu dari dua anak ini berasal dari desa Siandang Rt/Rw 10, Kec Larangan, Kab Brebes, Jawa Tengah.
Penyelidikan polisi paling lama akan berlangsung selama 6 bulan, ditutup oleh Mahkamah Koroner untuk menyimpulkan penyebab tewasnya Karsinah.
Menurut aturan di Singapura, KBRI mengatakan, dilarang melakukan aktivitas di ketinggian seperti membersihkan jendela atau lainnya, tanpa ada supervisi dari majikan atau dengan pengamanan.
ADVERTISEMENT
"Hanya dengan dua syarat itu diperbolehkan melakukan kegiatan di ketinggian yang berisiko," kata sumber KBRI.
Jika terbukti kecelakaan kerja, pernyataan resmi KBRI menyebutkan asuransi yang akan diberikan untuk Karsinah adalah sebesar SGD 40 ribu atau hampir Rp 420 juta. KBRI juga memastikan hak-hak Karsinah selama bekerja, yaitu gaji, dibayarkan oleh majikan dan agen pengirimnya.