Sebelum Tewas, Remaja di Hotel Senopati Kejang Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu

26 April 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus tewasnya gadis remaja di hotel di Senopati, Jaksel di Mapolresta Jaksel, Jumat (26/4/2024). Tersangka Arif Nugroho (48 tahun) atau Sebastian memakai kaos oranye nomor 28. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus tewasnya gadis remaja di hotel di Senopati, Jaksel di Mapolresta Jaksel, Jumat (26/4/2024). Tersangka Arif Nugroho (48 tahun) atau Sebastian memakai kaos oranye nomor 28. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba.
ADVERTISEMENT
"Baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
Bintoro mengatakan, korban dicekoki oleh 2 pelaku yang bernama Arif Nugroho alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB. Para pelaku menyewa korban yang menjajakan jasa pelacuran 'Open BO'.
Akibat dicekoki narkoba, lanjut Bintoro, korban mengalami kejang.
"Kemungkinan besar ya (korban tewas akibat overdosis). Karena yang bersangkutan informasinya setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang ya," ungkap Bintoro.
"Kondisi kejang, mungkin antara campur sabu dengan ineks, ekstasi yang diminum ini," sambung dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal Persetubuhan Anak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Bintoro.