Sebelum Tusuk Wiranto, Abu Rara Berencana Serang Pekerja Asing

9 April 2020 15:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan kasus penusukan eks Menkopolhukam Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan kasus penusukan eks Menkopolhukam Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus penusukan eks Menko Polhukam, Wiranto, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (9/4) ini.
ADVERTISEMENT
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Andriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Abu Rara merupakan penusuk Wiranto, Fitri ialah istri Abu Rara, dan Samsudin rekan Abu Rara.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakbar mengungkap rencana aksi teror Abu Rara sebelum menusuk Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, pada Oktober 2019.
Jaksa mengungkap, sebelum menyasar Wiranto, Abu Rara terlebih dahulu berniat menyerang para pekerja asing di PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, sekitar Juni 2019.
Abu Rara, pelaku penyerangan terhadap Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
Jaksa menjelaskan, pada awalnya Abu Rara dan Samsudin saling kenal lantaran bergabung dengan beberapa group WhatsApp. Di antaranya 'Meniti Tauhid', 'Pengusung Tauhid', dan "Islamic State'.
ADVERTISEMENT
"(Group-group tersebut) berisi kajian-kajian tentang 10 pembatalan ke-Islaman, tauhid kufur kepada demokrasi, dan artikel lainnya perihal daulah Islamiyah. Di tahun 2017 itu terdakwa (Abu Rara) mulai mengenal Samsudin melalui group WA 'Meniti Tauhid'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Kemudian pada awal Maret 2019, Abu Rara mengirim pesan melalui WA kepada Samsudin. Abu Rara bertanya soal kontrakan di dekat tempat tinggal Samsudin.
"Tiga hari kemudian terdakwa (Abu Rara) bersama putrinya mendatangi Samsudin dan mulai tinggal di rumah kontrakan bersebelahan dengan rumah kontrakan yang ditinggali Samsudin," ucap jaksa.
Jaksa melanjutkan, pada April 2019, Samsudin mengajak anggota group WA 'Pengusung Tauhid' dan 'Islamic State' untuk melakukan 'idad' atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.
ADVERTISEMENT
"Ide ini pun disetujui oleh terdakwa (Abu Rara). Selanjutnya pada akhir April 2019, terdakwa mengajak Samsudin untuk survei tempat 'idad' di daerah Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang," kata jaksa.
Detik-detik Penusukan Wiranto Foto: Dok Istimewa
Lalu sekitar Juni 2019, Samsudin mendatangi rumah kontrakan Abu Rara. Saat itu, Abu Rara mengajak Samsudin untuk melakukan 'amaliyah' atau jihad.
"Terdakwa (Abu Rara) mengajak Samsudin untuk melakukan 'amaliyah' dengan mengatakan 'kita harus melakukan amaliyah'. Mendengar ajakan tersebut Samsudin berkata 'kalau mau amaliyah ada target yaitu pekerja asing PT Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah'," kata jaksa menirukan percakapan Abu Rara dan Samsudin.
"Mendengar jawaban tersebut terdakwa (Abu Rara) berkata 'ya bisa itu untuk dijadikan target amaliyah'. Selanjutnya terdakwa menjelaskan 'kalau mau melakukan aksi amaliyah kita bisa cegat para pekerja asing di tengah jalan tepatnya di daerah tanjakan'," lanjut jaksa menirukan komunikasi keduanya.
ADVERTISEMENT
Setelah selesai membicarakan rencana jihad tersebut, Samsudin memberikan 1 pisau kepada Abu Rara. Di saat yang sama, Abu Rara juga memberikan 2 pisau kepada Samsudin.
Meski keduanya berencana menyerang pekerja asing, namun jaksa dalam dakwaannya tak menyebut apakah niatan tersebut terlaksana atau tidak.
Atas perbuatannya itu, ketiganya didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Ancaman hukuman bagi ketiganya ialah pidana mati.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT