Seberapa Menjanjikankah Profesi Pilot di Indonesia?

Kesempatan terbang menjelajah dunia dengan berbagai prospektif kemapanan karir, membuat profesi pilot tidak pernah kehilangan pesonanya bagi masyarakat usia produktif Indonesia. Tidak dapat dipungkiri profesi pilot saat ini merupakan salah satu profesi di Indonesia yang lekat dengan citra pendapatan tinggi dengan berbagai fasilitas mumpuni yang dimiliki.
Lantas seberapa menjanjikankah profesi komandan burung besi tersebut?
Pendapatan pilot Indonesia secara rata-rata penghasilan berkisar antara Rp 40 juta hingga 50 juta per bulan. Adapun penghasilan untuk pilot pemula yang baru mengantongi lisensi CPL (Commercial Pilot License) berkisar Rp 30 jutaan per bulan. Lebih lanjut, penghasilan profesi pilot junior di maskapai sekelas Garuda Indonesia untuk tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60 jutaan.
Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus allowance lainnya dan akan bertambah pendapatannya seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang. Pundi pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior. Seorang captain senior di maskapai bintang lima seperti Garuda dapat memiliki penghasilan atau take home pay sekitar Rp 100 jutaan lebih sampai Rp 150 jutaan.
Capaian pendapatan tentu saja belum termasuk benefit non cash lainnya seperti ; Medical Allowance, Personal Accident Assurance, Lost of Flying Licence, Iuran Pensiun, BPJS, kesehatan pensiun, penghargaan masa kerja dan penghargaan pensiun yang bervariasi di tiap maskapai.

Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karier yang beragam mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu bagi seorang pilot yang mengakibatkan kehilangan lisensinya. Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata.
Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi, bahkan hingga operasi sakit jantung sampai pasang ring dapat dicover. Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal dunia.
Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan. Seorang pegawai berhak mendapatkan konsesi tiket atau jatah tiket terbang dengan biaya free ataupun potongan harga di bawah harga normal tiket penerbangan untuk seluruh rute penerbangan yang dilayani maskapai tersebut.
Kemapanan Karier dan Kompleksitas Beban Kerja
Fasilitas dan range pendapatan yang tinggi tersebut tentunya juga berbanding lurus dengan beban kerja seorang pilot. Bahkan profesi pilot ini termasuk dalam profesi yang rentan terhadap tingkat stress yang tinggi. Seorang pilot dituntut memiliki sense of accuracy yang baik dalam mengoperasikan pesawat.
Mampu bekerja dalam tekanan khususnya dalam kondisi-kondisi tertentu terkait kondisi teknis operasional penerbangan yang membutuhkan keputusan cepat. Selain itu jam kerja pilot yang berbeda dengan jam kerja pegawai darat pada umumnya mengharuskan pilot lebih banyak menghabiskan waktu di udara.
“Jadi seorang pilot itu selain harus mengorbankan waktunya, juga harus membuang jauh permasalahannya dengan keluarga atau teman. Mereka harus berkonsentrasi secara penuh saat mengemudikan pesawat. Hal itu cukup sulit,” tutur Alif, salah seorang flight instructor di Nusa Flying International School, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1).
Lebih lanjut, Alif menambahkan bahwa hampir semua pilot mengalami tingkat stres tertinggi saat hendak melakukan proses landing. Saat landing, pilot membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Ia harus menjaga kecepatan laju pesawat, menyesuaikan titik luncur yang diarahkan, membaca cuaca, hingga harus memikirkan apakah bahan bakar pesawat masih cukup atau tidak.
Semua harus berada dalam pantauan sang pilot. Karenanya, proses landing menjadi salah satu bagian paling menegangkan sekaligus membuat stres para pilot.
“Kalau hanya terbang, semua orang itu bisa terbang. Tapi seorang pilot akan memberikan sebuah penerbangan yang aman dan memuaskan semua penumpang yang tidak bisa dilakukan sembarangan. Segala sesuatunya harus sesuai dengan prosedur, kita tahu ini pesawat sedang berada di mana, dan mendarat di mana, itu memang hanya pilot yang bisa,” kata Alif.
Seorang pilot juga dituntut mampu memanage kondisi kebugaran dan aspek keletihan kerja. Profesi pilot terikat aturan yang sangat spesifik mengenai kondisi kebugaran sesuai dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO) Council dan diterapkan dalam International Standard and Recommended Practices atau yang biasa disebut dengan SARPs. ICAO menekankan pentingnya keadaan pilot yang bebas dari kelelahan.
Indonesia juga telah menerapkan batasan jam terbang untuk pilot, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2013. Dalam bagian lampiran Permen ini disebutkan seorang pilot dan kopilot dilarang terbang secara berturut-turut lebih dari 9 jam dalam satu hari. Durasi 9 jam ini mirip-mirip dengan waktu kerja orang kantoran.
Antusiasme dan Daya Serap Industri yang Belum Sejalan
Belum lama ini, Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menyoroti tentang masih banyaknya pilot di Indonesia yang menganggur.
"Di Indonesia, ada 26 sekolah pilot dan kurang-lebih ada sekitar 556 orang (data sebelumnya 1.200 orang) belum kerja," kata Ketua IPI Capt Rama Noya.
Hal tersebut juga diamini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan bahwa banyaknya pilot Indonesia yang menganggur salah satunya disebabkan oleh terlalu banyaknya sekolah penerbangan sehingga mencetak lulusan yang tidak terserap dengan baik.
Salah satu yang disorot oleh Menhub mengenai banyaknya pilot Indonesia yang menganggur karena para pilot pemula sungkan mengeluarkan keringat dan menolak bekerja pada rute penerbangan perintis.
“Pilot kita maunya langsung naik Jet, maunya Boeing 737, langsung ATR. Suruh pakai baling-baling ke Papua, enggak mau,” ujar Budi Karya.
Ia lantas menegaskan akan segera menindaklanjut tren pengangguran pilot ini.
“Kami akan mengambil langkah-langkah taktikal. Langkah pertama adalah mencari solusi bagi 1.200 (pilot) yang menganggur ini. Saya sudah menugaskan Dirjen Perhubungan Udara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk menyeleksi, dari 556 1.200 itu sebenarnya yang memenuhi kualifikasi itu berapa, sih? Nanti saya bersama dengan sekolah-sekolah itu, kami didik. Setelah dididik, mereka ada yang terbaik, kan? Ini kami berikan kepada industri," beber dia.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan “Saya sudah punya konsep, nanti disampaikan ke Dirjen Perhubungan Udara. Jadi bagi mereka yang sudah lulus, kami magangkan ke maskapai-maskapai. Artinya, mereka tidak digaji penuh, tetapi mereka bisa standby," tegasnya.
