Sebulan Usai Artidjo Wafat, Dewas KPK Belum Terima Calon Pengganti dari Jokowi

29 Maret 2021 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat datang melayat ke mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin (1/3).
 Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat datang melayat ke mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin (1/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
ADVERTISEMENT
Sudah sebulan sejak anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia. Eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung itu wafat di apartemennya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 28 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari setelahnya, Dewas KPK bersurat ke Presiden Jokowi mengenai kekosongan posisi sekaligus berharap pengganti Artidjo segera ditunjuk. Namun hingga kini Dewas KPK belum menerima surat dari Jokowi mengenai sosok pengganti Artidjo.
"Dewas masih menunggu keputusan Presiden terkait pengangkatan anggota Dewas pengganti almarhum Pak Artidjo Alkostar," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Senin (29/3).
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Syamsuddin berharap Jokowi segera menentukan pengganti Artidjo demi kinerja maksimal Dewas KPK.
"Semoga Presiden segera umumkan dan dilantik," ucapnya.
Sebelumnya Dewas KPK sudah bersurat ke Jokowi pada 2 Maret mengenai kekosongan posisi usai sepeninggal Artidjo.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 2020, yang mengharuskan Dewas bersurat ke Presiden atas kekosongan posisi tersebut paling lambat 3 hari semenjak kekosongan.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Artidjo Alkostar wafat di usia 72 tahun karena komplikasi penyakit. Mantan Hakim Agung yang kerap menghukum berat koruptor itu dimakamkan di kompleks pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
ADVERTISEMENT