Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sebulan Usai Artidjo Wafat, Dewas KPK Belum Terima Calon Pengganti dari Jokowi
29 Maret 2021 14:29 WIB
ADVERTISEMENT
Sudah sebulan sejak anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar , meninggal dunia. Eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung itu wafat di apartemennya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 28 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
"Dewas masih menunggu keputusan Presiden terkait pengangkatan anggota Dewas pengganti almarhum Pak Artidjo Alkostar," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Senin (29/3).
Syamsuddin berharap Jokowi segera menentukan pengganti Artidjo demi kinerja maksimal Dewas KPK.
"Semoga Presiden segera umumkan dan dilantik," ucapnya.
Sebelumnya Dewas KPK sudah bersurat ke Jokowi pada 2 Maret mengenai kekosongan posisi usai sepeninggal Artidjo.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 2020, yang mengharuskan Dewas bersurat ke Presiden atas kekosongan posisi tersebut paling lambat 3 hari semenjak kekosongan.
Artidjo Alkostar wafat di usia 72 tahun karena komplikasi penyakit. Mantan Hakim Agung yang kerap menghukum berat koruptor itu dimakamkan di kompleks pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
ADVERTISEMENT