Sebut Ada Aksi Melengserkan Jokowi 22 Mei, Pria di Makassar Ditangkap

29 April 2019 10:33 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria bernama Samiun Achmad (SA) di Makassar. Pelaku ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terkait Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, SC ditangkap karena membuat video yang berisi skenario yang seolah-olah pada 22 Mei akan ada aksi besar-besaran menuntut Presiden Jokowi mundur.
“Ditangkap karena melakukan ujaran kebencian dalam video.” kata Dicky saat dihubungi, Senin (29/4).
Dicky menyebut, pelaku merupakan pegiat media sosial yang aktif di blog dan Youtube. Menurutnya, unggahan pelaku dianggap dapat menimbulkan kericuhan di masyarakat.
“Dia juga aktif di media sosial, blogger dan youtube,” ujar Dicky.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel. Dalam waktu dekat polisi akan melakukan jumpa pers terkait kasus tersebut.
Video itu diunggah pelaku dalam akun Youtubenya, namun kini polisi telah menonaktifkan akun tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang berdurasi 02.30 menit tersebut, pelaku membuat vlog dalam sebuah mobil. Ia menyebut akan ada gerakan massa pada 22 Mei saat pengumuman hasil Pilpres 2019. Salah satu agenda massa yakni meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya.