Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Sebut Dosa Berzina di Al-Zaytun Bisa Ditebus Rp 2 Juta, Ken Setiawan Dilaporkan
27 Juni 2023 19:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perwakilan Ponpes Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, dan Herri Pras, ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6). Laporan itu terkait pernyataan Ken yang menyebut Al-Zaytun memperbolehkan zina.
ADVERTISEMENT
"(Melaporkan) Ken Setiawan dan Herri Pras," kata kuasa hukum Ponpes Al-Zaytun, Sukanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sukanto menuturkan, pernyataan Ken tersebut disampaikannya dalam podcast yang tayang di akun YouTube Ken Setiawan Official tertanggal 22 Mei.
"Bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina, ya kan, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta. Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujar Sukanto.
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporan itu, Ken dituding melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Oh tiga, karena pasalnya tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten, fitnah. Pasalnya 311, 14 UU ITE, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," rinci Sukanto.
Respons Ken
Ken sendiri sempat mendatangi Bareskrim setelah dirinya dilaporkan. Kepada wartawan, Ken tak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Sah-sah saja," ujar Ken.
Menurut Ken, laporan tersebut sebagai bentuk bahwa proses hukum di Indonesia berjalan.
"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Iya Demokrasi, kita berhaklah dan akan kita hadapi, kan demokrasi kebebasan," beber Ken Setiawan.