Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sebut Soeharto Guru Korupsi, Politisi PDIP Ahmad Basarah Dipolisikan
3 Desember 2018 23:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Sekelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Advokat Penegak Keadilan (FAPK) melaporkan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri. Ahmad dituding menyatakan rasa permusuhan lantaran menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai guru korupsi.
ADVERTISEMENT
"Saya selaku pengagum Pak Soeharto merasa tersinggung dengan ucapan Ahmad Basarah. Sampai saat ini kita tidak melihat pelaporan korupsi Pak Soeharto," kata perwakilan FAPK, Anhar, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Anhar juga menyerahkan sejumlah screencapture pemberitaan serta video yang berkaitan sebagai barang bukti. Menurutnya, sangat tidak etis bagi seorang pejabat negara mengucapkan tudingan tersebut. Basarah menjabat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.
“Tidak etis seorang pejabat negara mengucapkan hal itu. Sampai saat ini kerja keras Pak Soeharto masih bisa dirasakan,” imbuhnya.
Laporan FAPK tersebut diterima dengan nomor STTL/1268/XXI/2018/Bareskrim. Ahmad Basarah disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 156 KUHP, 14 Jo Pasal 15.
Selain FAPK, sebelumnya Partai Berkarya yang dibesut Tommy Soeharto juga akan melaporkan hal serupa. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Basarah menghormati hak hukum para pelapor.
ADVERTISEMENT
"Saya hormati hak siapapun untuk menggunakan hak hukumnya, termasuk jika ingin memolisikan pendapat hukum dan pandangan politik saya," kata Basarah di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12)