Second Home Visa Dibuat karena Banyak WNI Diaspora Setelah Pensiun Ingin Mudik

31 Oktober 2022 11:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly saat di kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly saat di kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, salah satu tujuan penerbitan second home visa, yakni untuk membantu diaspora WNI.
ADVERTISEMENT
Banyak diaspora WNI, terutama yang pensiunan di luar negeri berharap bisa kembali ke Indonesia.
"Second home visa adalah visa bagi termasuk diaspora Indonesia yang sudah pensiun. Saya bertemu dengan diaspora Indonesia, WNI yang bekerja di Amerika menjadi (WN) Amerika yang ingin pulang ke Indonesia," katanya di Bali, Senin (31/10).
Yasonna mengatakan, penerbitan second home visa sekaligus kesempatan Indonesia mengambil keuntungan dari segi ekonomi. Yakni, membuka peluang investasi dan lapangan kerja baru.
Para diaspora akan membeli atau menyewa tempat tinggal dalam kurun waktu yang lama. Mereka akan membayar pajak dan membutuhkan tenaga kerja seperti sopir hingga asisten rumah tangga (ART) saat bermukim di Indonesia.
"Kalau dia jadi WNI maka (dana) pensiunnya social security-nya enggak bisa (dialihkan ke Indonesia), maka dia akan datang ke mari membeli rumah di sini khususnya apartemen dan dapat tinggal di sini selama lima tahun sampai 10 tahun," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Saya punya kenal dokter ahli WNI, yang sudah pensiun di Amerika. (Saat) Beli rumah di sini, beli apartemen, dia perlu sopir, perlu pembantu, itu akan menambah lapangan pekerjaan. Di samping uangnya masuk di sini," katanya.
Yasonna menambahkan, Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Kemenkeu agar dapat menarik pajak dari luar negeri bagi seluruh warga yang memanfaatkan second home visa. Menurutnya, hal ini akan menguntungkan Indonesia.
"Kita sudah punya online visa dan kami sudah kerja sama dengan Kemenkeu bisa pembayaran PNBP itu dari luar negeri, pakai green card," katanya.
Yasonna menepis second home visa bakal membuat Indonesia diserbu orang asing, terutama China.
"Ada kritik mengatakan kita akan diserbu China dan lain-lain. Malaysia sudah lebih dulu dari kita namanya silver hair visa. Enggak diserbu kok. Kita punya Bali. Kita punya daerah lain karena mereka harus menginves di sini," katanya.
ADVERTISEMENT
Aturan second home visa tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, Selasa, 25 Oktober 2022. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
Subjek second home visa ini adalah orang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Kegiatan subjek di Indonesia di antaranya investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.
Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).
Adapun dokumen persyaratannya adalah
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai minimal Rp 2 miliar atau setara.
ADVERTISEMENT
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih
d. Daftar riwayat hidup atau curriculum Vitae).
F. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta. Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia
melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.