Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sederet Aksi Vandalisme di KRL: Lempar Batu hingga Tembak Senapan
1 April 2022 13:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus vandalisme kembali menimpa kereta rel listrik (KRL) saat melintasi kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (30/3) malam. Kaca jendela gerbong kereta tersebut ditembak dengan senapan angin hingga pecah.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama vandalisme menimpa KRL. Catatan kumparan kasus KRL kerap kali menjadi sasaran pengerusakan orang tidak dikenal. Kebanyakan merusak dengan melempar batu.
Pada 2020, ada dua kasus perusakan KRL dengan melempar batu. Pertama terjadi pada 11 Februari 2020 dengan sasaran KRL rute Manggarai-Tambun. Akibat lemparan tersebut kaca jendela nomor enam di gerbong kedua pecah.
Kasus kedua pada tahun yang sama terjadi seminggu kemudian yaitu 18 Februari 2020. Aksi vandalisme itu menimpa KRL lintas Stasiun Tanah Abang - Stasiun Parung Panjang sekitar pukul 22.20 WIB.
Akibat peristiwa itu satu orang penumpang mengalami luka ringan. Korban langsung mendapatkan penanganan medis usai peristiwa tersebut.
Kasus vandalisme di KRL hingga jatuh korban, juga terjadi pada 30 September 2019, pukul 16.13 WIB. KRL lintas antara Stasiun Kebayoran menuju Stasiun Pondok Ranji.
ADVERTISEMENT
"Akibat pelemparan ini, kaca jendela kereta pertama pecah di bagian kanan dan kiri kereta. Pelemparan ini juga membuat satu orang pengguna terluka," kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam siaran persnya kala itu.
Di luar KRL yang dikelola PT KCI, vandalisme juga pernah dialami oleh kereta bandara. Kereta yang dikelola oleh PT Railink itu dicoret-coret oleh orang tidak dikenal.
Kasus itu terjadi pada 10 Oktober 2018 malam. Coretan dengan cat semprot itu bertuliskan 'MST'.
Vandalisme Kereta Bisa Dijerat Hukum
Kasus vandalisme terhadap kereta bisa dijerat hukum. Sebab kasus tersebut membahayakan keselamatan.
"Sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang," kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangannya, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 194 Ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Anne menuturkan adapula Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan itu mengatur tentang aksi vandalisme.
"Mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," terangnya.
"Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," sambung Anne.