Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, alasan pertamanya adalah lantaran ancaman hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Panji lebih dari 5 tahun penjara.
Kemudian, Panji dinilai tak kooperatif saat proses penyidikan berlangsung.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan), alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandani dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/8).
Selain itu, penyidik juga mengkhawatirkan Panji menghilangkan barang bukti dalam kasus yang melibatkannya. Serta mengulangi perbuatannya.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji usai ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," tutupnya.
Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. Namun, belum mendapat respons dari penyidik.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra.
Alasannya, kata Hendra, Panji kini telah berusia lanjut. Sehingga, ia meminta penyidik agar menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.
Panji telah ditahan di Rutan Bareskrim mulai Rabu (2/8) mulai pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT