Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sederet Daftar Kasus Klitih di Yogya dan Ancaman Hukuman Pelakunya
6 April 2022 13:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Jagat maya kini dihebohkan lagi dengan istilah 'klitih' di Yogyakarta. Pemicunya adalah kematian Daffa Adzin Albasith (17), pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta yang tewas karena dihantam gir.
ADVERTISEMENT
Pelakunya tak lain adalah kelompok pelajar lain yang disebut di medsos sebagai klitih. Namun, polisi emoh menyebut pelakunya itu geng klitih.
Menurut polisi, berdasarkan penyelidikan sementara dan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian, Daffa tewas karena tawuran dengan kelompok lain. Polisi hingga saat ini masih memburu pelaku yang menewaskan Daffa.
Belum juga kasus kematian Daffa terpecahkan, seorang pria dilaporkan dikepruk dengan kaca oleh orang tidak dikenal di Ring Road Selatan, Kasihan, Bantul pada Rabu (6/4) pukul 01.30 WIB.
Kasus itu ramai di media sosial. Warganet menyebut pelakunya adalah klitih. Namun polisi lagi-lagi tak mau berspekulasi bahwa pelakunya adalah klitih.
Kata klitih ini terkait erat dengan kejahatan jalanan remaja di Yogyakarta. Semua demi mencari eksistensi.
ADVERTISEMENT
Desember 2021
Sebelum kasus Daffa, klitih terakhir kali terjadi pada Desember 2021 di Sleman. Pada saat itu, seorang pemuda berinisial DHP (16) dibacok dan dianiaya 6 pelaku klitih.
6 pelaku itu berinisial RM (18), WW (18), AN (19), HAPD (19), MF (18), MBRK (17). Sebagian masih pelajar, namun ada juga yang sudah drop out.
Keenam orang itu dijerat pasal berlapis. Seperti. Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Lalu Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
8 Agustus 2021
Polisi menangkap dua remaja pelaku klitih di Jalan Magelang, Sleman,
Kabid Humas Polda Yogya Kombes Pol Yulianto pada saat itu menyerahkannya ke Kapolres Kabupaten Sleman.
“Ke Kapolres ya,” kata Yulianto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyono menyebut, pihaknya masih memeriksa pelaku.
Hingga saat ini, belum diketahui identitas dan ancaman penjara dua remaja pelaku klitih itu.
23 Maret 2021
Polisi menangkap FBR (21) buronan klitih yang dicari sejak Desember 2020. FBR akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Godean, Sleman.
FBR adalah pemuda yang menjadi buronan polisi karena membacok pria bernama Aldi Muhammad Saputro di Jalan Manukan, Kelurahan Brontokusuman, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogakarta, Selasa (10/11/2020) pukul 00.30 WIB.
FBR dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
28 Oktober 2020
Polres Gunungkidul menangkap 3 remaja pelaku klitih. Ketiga remaja ini kini harus mendekam di tahanan usai melukai korbannya sesama pengendara sepeda motor di Kalurahan Getas Kapanewonan Playen Gunungkidul.
Tiga orang remaja tersebut masing-masing FC (19) asal Jawa Barat, AW (19) asal Mergangsan Yogyakarta dan AA (15) pelajar asal Bantul.
Ketiganya ditangkap usai membacok TF (18) bersama temannya warga Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Sabtu (16/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang dibacok mereka ini mengalami luka parah hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit pada saat itu.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam denyan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasus Lainnya hingga Tahun 2016
Selain beberapa kasus klitih yang terjadi di atas, masih ada catatan beberapa kasus klitih yang terjadi di Yogyakarta. Kasus yang cukup menjadi perhatian terjadi pada tahun 2016.
Sepuluh orang pelaku klitih yang masih berstatus pelajar SMA ditangkap dan telah mendapatkan vonis hukuman kurungan penjara dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Hukuman penjara 3 hingga 5 tahun diterima pelaku klitih yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta bernama Adnan Wirawan Ardianto.
Sepuluh orang pelaku 'klitih' yang masih berstatus pelajar itu yakni SI, EF, DD, PR, CB, KM, DP, RSK, MGR, dan RAS.
Pasal yang diterapkan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT