Sederet Dampak yang Terjadi Usai Jokowi Cabut PPKM

30 Desember 2022 22:34 WIB
·
waktu baca 13 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi (Tengah) didampingi Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan pencabutan PPKM di Istana, Jumat (30/12/2022). Foto: Dok. YouTube Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi (Tengah) didampingi Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan pencabutan PPKM di Istana, Jumat (30/12/2022). Foto: Dok. YouTube Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengatakan pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.
Setelah pencabutan PPKM ini, tentu ada sejumlah dampak dan penerapan aturan yang disesuaikan. Misalnya, soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi hingga kebijakan vaksinasi.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi soal pencabutan status PPKM

Bapak ibu dan saudara-saudara sebangsa setanah air, alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita.
Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali per 27 Desember 2022 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,7 9% dan angka kematian di angka 2,39%. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada.
ADVERTISEMENT
Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut ppkm yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID. Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan kedua aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster dan dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat.
ADVERTISEMENT
Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan tanah air walaupun PPKM dicabut. Ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut Bansos akan tetap dilanjutkan Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023 bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan.
Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan Semoga itu aja Maha Kuasa senantiasa meridhoi segala ikhtiar bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia maju terima kasih.
Dan mungkin perlu sedikit saya tambahkan Indonesia termasuk satu dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut turut tidak mengalami gelombang pandemi. Kita ingat saat puncak delta kita berada pada angka 56.000 di Juli 2021, dan Februari 2022 kita alami lagi puncak tren karena Omicron berada diangka 64.000 kasus harian. Saya kira data data ini perlu saya sampaikan.
ADVERTISEMENT
Kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau kita lihat kemarin kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen, BOR juga berada di 4,79 persen. ICU harian di 297.
Kemudian ini yang juga penting, pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk, jadi dari Sero survei ini kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit saya rasa itu tambahannya.
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Apa antisipasi pemerintah untuk mencegah lonjakan baru setelah libur tahun baru? Di beberapa negara ada beberapa lonjakan kasus seperti di China, antisipasi apa?
ADVERTISEMENT
Tadi sudah saya sampaikan angka-angkanya bahwa imunitas kita dari sero survei itu berada di angka 98 persen di Juli. Angka itu yang kita pakai pegangan bahwa kekebalan komunitas kita sudah sangat baik sehingga tidak perlu seperti negara-negara lain kita harus mengadakan PCR lagi di bandara, dan sejak Februari 2022 beberapa negara juga mengalami puncak baru varian omicron.
Kita pernah juga berhasil mengendalikan dan kita termasuk dari sedikit dari negara dunia yang tidak mengalami gelombang pandemi dalam 10-11 bulan berturut-turut, artinya pencabutan PPKM tidak asal cabut tapi dari kajian-kajian science termasuk pendapat epidemiolog tentang imunitas masyarakat seperti apa perkembangan virus seperti apa semua sudah melalui kajian-kajian dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan dan ini kehati-hatian kita tidak tergesa-gesa mencabut saat itu meski tidak ada lonjakan kasus.
ADVERTISEMENT
Pencabutan PPKM berlaku mulai kapan? kedaruratan dicabut?
Jokowi
PPKM dicabut mulai hari ini karena nanti mendagri akan menerbitkan instruksi mendagri, irmen dan untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti public health emergency international concern dari badan kesehatan dunia WHO, bukan kita.
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mendagri Tito Karnavian

Instruksi mendagri yang sebelumnya nomor 50 dan nomor 51 yang berlaku dari tanggal 6 Desember sampai 9 Januari, kita tidak lanjutkan sampai 9 Januari. Tapi dengan adanya arahan bapak Presiden tadi, maka hari ini kami akan mengeluarkan instruksi mendagri yang menyatakan PPKM tersebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu dinyatakan dihentikan mulai hari ini nanti setelah kami keluarkan instruksi ini, instruksi mendagri kepada seluruh daerah.
ADVERTISEMENT
Nah kemudian tidak berarti tolong dicatat betul, pandemi selesai, jadi jangan sampai masyarakat kita distorsi, pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai, tolong betul-betul rekan-rekan media bisa memberikan betul pencerahan kepada publik.
Kemudian PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai.
Intervensi ini dengan segala macam indikator yang baik, intervensi inilah yang kemudian dicabut, sebagai gantinya kita tetap harus waspada, terhadap kerawanan penularan karena pandemi belum tuntas di tingkat
Maka nanti judulnya itu pencegahan pengendalian corona virus disease pada masa transisi menuju endemi, kalau pandemi itu beberapa negara epidemi satu negara, endemi itu di beberapa daerah atau satu daerah yang mungkin bisa terjadi.
ADVERTISEMENT
Kemudian memang ada beberapa protokol kesehatan yang tetap kita dorong atau imbau atau kita ajak masyarakat terutama pemakaian masker lebih khusus di tempat-tempat tertutup di publik transportasi dan juga kepada anggota masyarakat yang mengalami symptom atau gejala gangguan pernapasan, seperti batuk, pilek dan lain-lain.
Kita selama dua tahun lebih menggunakan masker ini, kita berusaha mengkapitalisasi memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker juga membuat kebiasaan baru, habit baru, seperti negara-negara maju, negara Jepang misalnya kalau anggota masyarakatnya ada yang kena gejala gangguan pernapasan, batuk pilek, mereka secara sadar memakai masker agar tidak menulari orang lain.
Kita juga harapkan pemakaian masker dipakai oleh anggota masyarakat kita secara sukarela yang merasa bahwa dia mengalami gangguan pernapasan dan dapat menulari orang lain, apa pun gangguan pernapasannya, baik COVID, flu dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Kemudian seluruh Satgas daerah baik di tingkat Provinsi, kabupaten kota, kecamatan, desa tetap untuk jalan tidak dibubarkan, sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing dan kemudian kalau ada hal-hal yang urgent mereka cepat melakukan tindakan.
Kemudian juga mengimbau masyarakat kalau seandainya ada yang terkena gejala-gejala untuk tidak ragu-ragu melakukan testing baik PCR maupun antigen, dan kalau memang positif tetap dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri supaya tidak menularkan ke orang lain.
Kemudian tadi vaksinasi terus kita lanjutkan baik yang primer maupun yang lanjutan, booster, dan lebih khusus tolong diberikan atensi anggota masyarakat yang rentan, vulnerable, seperti orang tua panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah, ini perlu kita waspadai.
ADVERTISEMENT
Pencabutan PPKM apakah karena juga ingin ekonomi bergerak sesuai penerbitan Perppu cipta kerja?
Ini dari urusan kesehatan di sini urusan ekonomi di sini jadi jangan campur aduk, pencabutan PPKM benar-benar karena melihat kasus COVID-19 di tanah air dan sudah dilakukan sero survei yang sudah ditunjukkan di layar dan hasilnya juga menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita memiliki kekebalan COVID-19 kalau urusan ekonomi itu urusannya UU cipta kerja, beda lagi hanya keluarnya hari yang sama.
Jadi memang kenapa Perppu kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan berapa negara menjadi pasien IMF 14, yang 28 ngantre di depan pintunya IMF itu juga menjadi pasien, ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja, ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor dalam dan ruang, itu yang paling penting karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor, sudah cukup.
ADVERTISEMENT
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster I kepada warga di salah satu pusat perbelanjaan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (16/12/2022). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
Booster sulit dapat dan balita berbayar?

Menteri Budi Gunadi Sadikin

Booster kita masih punya stok yang masuk dari luar negeri hibah di atas 4 juta dosis, kita juga sudah beli produksi dalam negeri baik dari inavac dan indovac, satu dari biofarma dan satu dari biotis dan Universitas Airlangga itu totalnya antara 5-10 juta dosis itu tersedia kapasitas penyuntikan turun dari 2 juta jadi 100-150 ribu per hari stok ada tapi pastikan media bisa bantu utamanya lansia diyakinkan untuk booster apalagi yang belum booster dan vaksinasi, yang masuk RS, meninggal ternyata lebih dari 50 persen belum divaksin dan lebih dari 70 persen belum dibooster jadi utamanya para lansia belum vaksin dan booster cepat-cepat booster dan stok ada mendekati 10 juta dosis
ADVERTISEMENT
Jokowi
Semangat untuk vaksinasi harus kita gelorakan lagi agar masyarakat mau divaksin baik booster maupun dosis lengkap. Terima kasih.
Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi peduli lindungi sebelum memasuki kawasan wisata The Lodge Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (17/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Bagaimana nasib Peduli Lindungi, PCR, dan Antigen?

Menteri Budi Gunadi Sadikin

PCR dan rapid antigen itu adalah cara kita untuk mendeteksi apakah kita kena atau tidak sama seperti kalau kita demam atau tidak kita pakai alat namanya btermometer. Jadi bayangkan dulu, kalau misalnya ada penyakit infeksi menyebabkan deman, belum berbicara deteksinya gimana pake termometer, harus. Karena kalau sudah demam, masyarakat sudah punya sendiri kan, nah kira kira analoginya sama.
Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen mirip dengan dia cek suhu. Ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa sakit. Jadi, pelan pelan ini, tapi itu tadi penting, secara bertahap kita akan kurangi, nanti setelah ini kita akan keluarkan aturan mengenai rapid tes jadi orang boleh rapid tes, kita akan gunakan kita yang penting kalau ada positif lapor saja kalau lapor Peduli Lindunginya enggak diitemin, jadi bukan berarti dia enggak boleh ke mana-mana tapi kalau dia positif dia tahu dia pake masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Jadi Peduli Lindungi PCR antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat kalau sudah merasa kayaknya sakit ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah.
Nasib Vaksinasi Booster?
Vaksinasi booster tetap dijalankan terutama yang belum. Yang masuk rumah sakit dan meninggal itu kebanyakan belum vaksin, kan kita 70 persen (target vaksin) tapi kan masih banyak, itu yang arus divaksin terutama orang tua.
Nah kemudian apalagi yang bisa kita lakukan? prokes itu penting, menjaga agar jangan sampai jatuh sakit lebih penting daripada mengobati yang sakit. Prokesnya kita kan cuma 3M itu saja dijalani.
ADVERTISEMENT
Teman-teman rajin cuci tangan, kemudian kalau lihat kerumunan banyak ya pakai masker, kalau kelihatan cuma sedikit ya gapapa, kalau di luar itu gapapa, tapi kalau masuk RS yang kemudian banyak orangnya ya pakai masker. Nah itu prokes normal yang harus tetap dijalankan.
Dulu sebelum ada penyakit kolera, orang BAB sembarangan, begitu ada kolera prokes BAB di jamban dong, habis itu dibersihkan pakai air dan sabun dong, dulu kan tidak ada aturan seperti itu. Budaya hidup mengikuti prokes yang ada penyakit yang menjadi pandemi.
Nah saya rasa nanti dengan ada COVID-19 ini orang Indonesia akan lebih nyaman memakai masker, seperti orang Jepang itu bagus, sedikit-sedikit pakai masker, itu budaya yang baik, prokes yang baik. Dan kemudian kalau kerumunan terlampau banyak kita lebih hati-hati.
ADVERTISEMENT

Mendagri Tito Karnavian

Kalau memang di perjalanan ada gejala, maka saran segera menggunakan masker. Dalam inmendagri juga disampaikan bahwa memakai masker selain di ruang tertutup, di transportasi publik, juga bagi anggota masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan seperti batuk pilek meski belum tahu kalau COVID-19.
Ini bagus untuk habit baru seperti Jepang tadi. Menggunakan masker, dan segera melakukan tes apakah antigen atau PCR kalau seandainya itu positif sebaiknya isolasi mandiri karena masih bisa menularkan. Kita tetap mewaspadai masyarakat yang daya imunnya rendah.
Nah ini mereka punya risiko, oleh karena itu penggunaan masker tetap kita anjurkan sebagai kebiasan baru. Berkaitan ke depan, ini bukan akhir dari pandemi. Ini merupakan pencabutan atas intervensi pemerintah dalam membatasi kegiatan masyarakat terutama kerumunan.
ADVERTISEMENT
Nah Satgas belum dibubarkan, kita akan terus melakukan monitoring baik pusat maupun daerah, bila terjadi hal yang sangat penting kita akan melakukan intervensi kembali, bahkan kalau senadianya ada lonjakan signifikan, PPKM dapat diterapkan kembali, kira-kira seperti itu.
Telemedicine bagaimana?

Menteri Budi Gunadi Sadikin

Telemedicine masih jalan, balik lagi nanti secara bertahap kita akan review begitu nanti masyarakat sudah kelihatan lebih siap, mungkin kita lebih longgar, tapi fungsi Telemedicine tetap jalan ya dan obatnya sampai sekarang pun tetap masih akan kita berikan dari pemerintah.
Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock
Untuk laporan harian COVID tetap dilakukan?
Untuk laporan harian kita masih ada, nanti kita sampaikan apakah itu disclose atau tidak, yang penting kita taruh saja di website, saya rasa keterbukaan itu bagus ya, tapi apakah itu dipakai, kemudian dimonitor setiap minggu seperti dulu ya mungkin tidak. Tapi itu akan kita buka sebagai keterbukaan informasi, saya rasa baik. Jadi masyarakat bisa tahu daerah mana yang bahaya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana soal Pembiayaan COVID?
Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung.
Tapi kalau sekarang oh sebenarnya yang bersangkutan penyakitnya jantung tapi dites ada positif COVID-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS di mana karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif COVID-19, dulu kan masuk juga sebagai COVID-19
Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri.
ADVERTISEMENT
Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi.
Bagimana soal sanksi kerumunan?

Mendagri Tito Karnavian

ADVERTISEMENT
Saya lupa menyampaikan satu hal. Konsekuensi ya dari instruksi mendagri tentang pemberhentian PPKM, ini judulnya bukan pemberhentian PPKM ya, tapi pencegahan, pengendalian Corona virus disease 2019 pada masa transisi menuju endemi. Di mana salah satu di dalamnya pemberhentian PPKM.
Nanti implikasinya adalah pada perda dan perkada, di mana Inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh, dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya.
Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi, jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen, nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini.
ADVERTISEMENT
Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai jadi jangan sampai kita euforia. Kemudian terkahir, dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM.