Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sejumlah hal terkait kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (5/6). Ia ditanyai sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah faktanya dirangkum Kamis (6/6)
Salah satu yang disorot mengenai bantuan dana dari SYL untuk penyerahan formulir Bacaleg NasDem ke Gedung KPU.
Dalam keterangannya, Sahroni mengaku tahu bahwa SYL merupakan Ketua Panitia kegiatan pendaftaran bacaleg itu. Namun, ia tak tahu soal uang tersebut.
"Tidak tahu," ujar Sahroni.
Hakim mengkonfirmasi keterangan mengenai uang itu yang sempat disampaikan oleh Joice Triatman. Joice merupakan Wakil Bendahara Umum NasDem sekaligus tergabung dalam panitia tersebut bersama SYL.
Hakim kemudian menyebut bahwa berdasarkan keterangan Joice, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1 miliar. Hakim melanjutkan, atas laporan Joice mengenai dana itu, SYL kemudian memintanya berkoordinasi dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Belakangan, uang yang diserahkan kemudian sebesar Rp 850 juta. Joice kemudian mengambil Rp 50 juta di antaranya. Sehingga dana untuk pendaftaran bacaleg menjadi Rp 800 juta.
Namun, Sahroni kembali mengaku tidak tahu. "Tidak tahu," ujar dia.
Meski demikian, Sahroni mengaku NasDem sudah mengembalikan uang Rp 860 juta ke KPK.
"Uang yang Saudara kembalikan itu apakah kemauan Saudara sendiri, dari hati Saudara sendiri, atau saran dari penyidik KPK?" tanya hakim.
"Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapat laporan dari staf accounting (Bendahara NasDem) yang namanya Bu Lena," jawab Sahroni.
"Saudara mendapat pengaduan itu, dan Saudara tahu yang Rp 800 juta itu yang seperti apa saja? Kegiatan apa itu?" tanya Hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Loh, Saudara kan harus tahu yang Saudara kembalikan, uang yang Saudara kembalikan itu harus tahu untuk apa, maksudnya mengembalikan untuk uang apa nih. Rp 800 juta jelas, yang tadi diterima oleh Joice ya, yang Rp 60 juta apa nih?" timpal hakim.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa oleh KPK, itu nilainya Rp 820 juta Yang Mulia. Ditambah Rp 40 juta yang ditransfer ke rekening fraksi Partai Nasdem, sumbangan bencana alam," jawab Sahroni.
Sahroni juga mengungkap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh capek melihat pemberitaan SYL.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan alasan Sahroni dihadirkan dalam persidangan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
Rianto menyebut, bahwa Sahroni dihadirkan untuk digali keterangannya terkait aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kegiatan Partai NasDem.
Namun, Sahroni mengaku tidak tahu detail terkait aliran uang yang dikucurkan ke Partai NasDem.
"Saudara enggak tahu juga itu?" tanya hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Tapi, kan, Saudara sudah tahu dari pemberitaan?" tanya hakim.
"Pemberitaan iya, Yang Mulia, tapi saya tidak terlalu detail, Yang Mulia," jelas Sahroni.
Kemudian, hakim pun bertanya apakah Surya Paloh pernah memanggil jajarannya untuk membahas kasus SYL. Sebab, nama NasDem menjadi ikut terseret.
"Apakah Saudara pernah enggak dirapatkan, Beliau [SYL] menjadi tersangka? Ini, kan, viral di mana-mana, tuh. Kan nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?" tanya hakim.
"Siap, Yang Mulia, Ketua Umum sudah capek, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Iya?" tanya hakim memastikan.
"Sudah capek," terang Sahroni.
"Capek, ya?" tanya hakim.
"Capek melihat beritanya, Yang Mulia," pungkas Sahroni.
ADVERTISEMENT
Sahroni juga ditanya hakim soal SYL diajukan menjadi Menteri Pertanian di periode kedua Presiden Jokowi.
Mulanya, Sahroni mengungkapkan perkenalannya pertama kali dengan SYL pada 2018. Saat itu, lanjutnya, SYL masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
"Apakah pada saat Beliau pindah ke Partai NasDem baru Saudara kenal? Atau sebelumnya?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Setelah pindah baru kenal, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Setelah Beliau bergabung di Partai NasDem di situlah Saudara mengenal?" tanya hakim.
"Betul, betul, Yang Mulia," timpal Sahroni.
Kemudian, Sahroni mengungkapkan proses pemilihan SYL hingga disodorkan sebagai Menteri Jokowi di periode 2019–2024. Saat itu, NasDem merupakan salah satu partai koalisi yang mendukung Jokowi.
ADVERTISEMENT
Menurut Sahroni, ada 3 orang kader NasDem yang menjadi menteri. Yakni SYL jadi Menteri Pertanian, Johnny G. Plate menjadi Menkominfo, serta Siti Nurbaya Bakar menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Partai sudah memilih tentunya dengan segala anu, ya, Saudara sudah mempelajari semua track record-nya, ya, SYL lah yang utama, karena kita hari ini sidang SYL. Berarti partai dalam hal ini pengurus partai sudah mempelajari segala sudut, ya, track record-nya Saudara SYL, gitu? Sehingga partai berani mengusulkan dia sebagai menteri?" cecar hakim.
"Siap, Yang Mulia, izin, Yang Mulia, saya bukan ketua umum, Yang Mulia, jadi enggak tahu karakter...," jawab Sahroni.
Sahroni menyebut, keputusan nama-nama yang akan disodorkan sebagai menteri kepada Presiden Jokowi berada di tangan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
ADVERTISEMENT