Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Meski demikian, masyarakat menilai ada banyak pasal bermasalah di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu kekhawatirannya adalah pasal yang mengatur kerja pers di KUHP. Muncul kekhawatiran KUHP baru berpotensi mengkriminalisasi wartawan.
Meski hal itu dibantah pemerintah. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, KUHP baru tetap menjamin kebebasan pers.
“Mekanisme penyelesaian sengketa terkait pers tetap melalui Dewan Pers. Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan media yang terdaftar di Dewan Pers, maka penyelesaiannya melalui mediasi Dewan Pers. Sejauh ini Mahkamah Agung konsisten menerapkan hal ini dalam perkara pidana maupun perdata yang menyangkut media. Jadi teman-teman wartawan tidak perlu khawatir dikriminalisasi,” kata Dini dalam keterangan pers, Sabtu (10/12).
Dini mengatakan, Pasal 6 huruf d UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah diadopsi ke Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP yang baru.
ADVERTISEMENT
Selain itu, banyak juga isu dalam pasal lain di KUHP yang disorot. Berikut beberapa di antaranya yang menjadi perdebatan:
Hotman Paris Tanya Sandiaga soal KUHP dan Dampaknya untuk Pariwisata-Investasi
Menparekraf Sandiaga Uno menjawab sejumlah pertanyaan dari advokat kondang Hotman Paris terkait disahkannya KUHP.
Setelah disahkannya KUHP oleh DPR, sejumlah kritik muncul, termasuk respons dari luar negeri. Di antaranya PBB yang menilai KUHP yang baru tak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) dan Australia yang mengeluarkan travel advice pasca pengesahan.
Kepada Sandiaga, Hotman bertanya terkait wisatawan dan investor asing yang sudah lama tinggal di Indonesia dan menjalin hubungan dengan wanita lokal. Hal ini berkaitan dengan pasal terkait zina dan kohabitasi atau kumpul kebo yang diatur dalam KUHP yang baru.
ADVERTISEMENT
Hotman mengkhawatirkan hal tersebut rawan untuk terjadinya pemerasan. Sebab, delik tersebut merupakan delik aduan.
"Sudah ribuan yang menjalin hubungan dengan wanita lokal. Jadi turis asing di Jakarta atau investor asing menjalin cinta dengan wanita lokal dan tentu hanya sebagian kecil yang dengan perkawinan. Apakah Pak Menteri enggak melihat dari si keluarga cewek bisa mempergunakan sarana pemerasan terhadap si turis atau investor asing ini?" tanya Hotman di Kopi Johny, Jakarta, Sabtu (10/12).
"Untuk orang asing yang tinggal di sini setuju enggak kalau itu bisa jadi penyalahgunaan oleh keluarga si cewek untuk memeras si laki?" sambungnya.
"Ya, tentunya apa pun bentuk hukum, ya, di sini, kan, tempatnya. Kan, banyak sekali masalah hukum di Indonesia yang perlu reformasi," jawab Sandi.
ADVERTISEMENT
Menurut Sandi, jika ada pihak-pihak yang masih tidak puas atau tidak setuju dengan pasal yang diatur dalam KUHP baru, bisa langsung disampaikan kepada pemerintah. Sehingga bisa dibahas dan dilakukan perbaikan.
"Salah satu upaya pemerintah mereformasi ini dengan mendorong beberapa perubahan yang sekarang dilakukan. Kalau ada yang merasa tidak pas atau tidak sesuai dengan menghadirkan iklim investasi yang kondusif untuk menarik investasi, membuat investasi nyaman sehingga terbuka peluang dan lapangan kerja, ya, sama-sama kita harus memberikan masukan dan perbaikan," ujar Sandi.
Habiburokhman: KUHP Lama Jauh Lebih Merusak
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR Habiburokhman menyebut sebenarnya KHUP lama jauh lebih merusak daripada versi KUHP yang baru disahkan pada Selasa (6/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Habiburokhman menuturkan KUHP lama lebih merusak karena terdapat beberapa UU yang dinilai anti demokrasi. Seperti pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE.
"Kalau kita bicara pasal-pasal kontroversial yang kontroversial sejatinya adalah KUHP yang berlaku tadi dengan UU yang ada saat ini yang dicabut dengan KUHP baru itu yang benar-benar kontroversial," kata Habiburokhman dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', Sabtu (10/12).
"Jauh lebih merusak KUHP yang lama daripada KUHP yang baru," sebut dia.
Ia pun mengaku bingung mengapa Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Amerika baru menanggapi KUHP saat ini.
Sandiaga soal KUHP Bikin Turis Ogah ke Indonesia: Belum Ada Pembatalan
Dua pasal KUHP yang baru disahkan DPR yaitu pasal 411 dan 412 yang mengatur tentang Perzinaan dan Kumpul Kebo tengah turut jadi sorotan. Kedua pasal tersebut disebut bikin turis berpasangan ogah plesiran ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sandiaga Uno ikut mengomentari hal tersebut. Menurutnya, Indonesia dikenal sebagai negara yang ramah dan sangat menghormati tamu, termasuk wisatawan khususnya wisatawan mancanegara (wisman).
"Semua sudah memberikan opini (pengesahan KUHP) itu. Semua kita tampung. Kita memberikan klarifikasi bahwa pariwisata Indonesia sangat menghormati tamu, ini budaya bangsa kita di mana kita akan perlakukan tamu sebaik mungkin," ujar Sandiaga saat berbincang-bincang dengan Hotman Paris di Kopi Johny, Jakarta Utara pada Jumat (9/12) seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya @sandiuno.
Sandiaga menjelaskan meski menjadi negara yang welcome terhadap kedatangan wisatawan, Indonesia juga membidik pasar wisatawan yang berkualitas dan berkelanjutan.
"Indonesia (juga) sangat menghormati hak-hak pariwisata. Tentunya yang dapat kami sampaikan bahwa kita sekarang fokusnya memang pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," imbuh Sandiaga.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Jadi Keranjang Sampah RKUHP
Pemerintah dan DPR menyarankan elemen masyarakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa tidak puas dengan KHUP.
Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin mengatakan MK seolah dijadikan keranjang sampah oleh pembuat UU.
"Saya itu agak khawatir dengan logika temen-temen pembentuk UU yang menempatkan MK itu jadi keranjang sampah," kata Zainal dalam diskusi Polemik bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', Sabtu (10/12).
Ia menyebut pembuat UU seolah tak peduli dengan perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat pasca pengesahan KUHP. Dengan diserahkan ke MK, Zainal berpandangan pemerintah dan DPR seperti melepaskan tanggung jawab.
Komnas HAM Soroti Sejumlah Pasal di KUHP: Berpotensi Langgar Hak Asasi Manusia
Komnas HAM menyoroti banyak ketentuan dalam KUHP yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, yang digelar di Komnas HAM pada Sabtu (10/12).
“Komnas HAM juga mencermati respons publik yang dibuat kecewa, khawatir dan tipis harapan atas pengesahan RKUHP menjadi UU,” kata Anis.
Catatan Eks Penyidik KPK soal Pasal Korupsi di KUHP Baru
Direktur Akademi Antikorupsi IM57+ Institute Budi Agung Nugroho, menyoroti pasal terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dalam KUHP.
Mantan penyidik KPK ini menyebut, pasal korupsi dalam KUHP baru hanya copy paste dari Undang-Undang Tipikor yang sudah ada. Perbedaannya ada pada kategori hukuman yang menjadi lebih rendah.
"Ada 5 pasal tipikor yang masuk ke KUHP. Kalau kita melihat dari KUHP yang saya terima hanya 2 jenis korupsi yaitu merugikan keuangan negara dan suap. Kalau kita melihat statistik merugikan keuangan negara dan suap itu adalah modus korupsi paling sering ditindak," kata Budi dalam Forum Diskusi Salemba, Sabtu (10/12)
ADVERTISEMENT
Budi menyoroti hukuman penjara minimum bagi koruptor yang menjadi lebih kecil di KUHP. Begitu juga dengan denda minimum yang menjadi jauh lebih sedikit.
"Kalau kita lihat di Pasal 2 (UU Tipikor) yang diabsorpsi di Pasal 603 KUHP, di sana di Pasal 2 itu ada minimal pidana penjara paling singkat 4 tahun. Di pasal 603 menjadi paling singkat 2 tahun," kata Budi.