Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Megawati merasa heran dengan sikap anggota Polri belakangan ini yang dinilainya arogan.
"Loh, kan, gimana ya enggak kesal lihat Sambo. Saya hitung ada empat orang tuh polisi. Polisi sekarang, kok, arogan banget, ya. Di TV, kan, [ada anak anggota polisi] nginjek anaknya dibiarkan. Supaya pada insaf gitu, loh," ujar Megawati.
Berikut kumparan rangkum sederet kasus yang melibatkan anggota Polri:
Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri menembak ajudannya, Brigadir Yosua, hingga tewas. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Peristiwa ini sempat diwarnai rekayasa kasus oleh Sambo dengan membuat skenario kejadian yang tidak sesuai dengan fakta. Namun akhirnya Polri berhasil menguak fakta yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Selain Sambo kasus ini melibatkan polisi lain yang menjadi ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer yang ikut menembak Yosua atas perintah Sambo, lalu Ricky Rizal yang menyaksikan peristiwa itu. Serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir Samb0, Kuat Ma'ruf.
Mereka telah menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Hakim menjatuhkan vonis sebagai berikut:
Selain Richard, 4 terdakwa melakukan banding atas putusan tersebut namun bandingnya ditolak. Atas vonis banding, jaksa sudah mengajukan kasasi. Namun, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk belum menyampaikan sikap. Baru Ricky Rizal yang sudah mengurus berkas kasasi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini juga menyeret sederet anggota polisi terkait obstruction of justice penyidikan pembunuhan Yosua. Mereka ikut membantu Sambo merekayasa kasusnya.
Adapun polisi yang terlibat ialah Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Irfan Widyanto. Mereka tengah menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Kasus Sabu Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, terjerat kasus dugaan perdagangan sabu. Kasus ini masih berjalan di PN Jakarta Barat.
Dalam kasusnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dianggap terbukti menjual 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Polisi bintang dua itu membantah tuntutan Jaksa.
Teddy rencananya akan menjalani sidang vonis pada 9 Mei 2022.
Kasus Achiruddin yang Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan harus menjalani sidang etik Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa Ken Admiral.
Dalam insiden itu, AKBP Achiruddin tampak membiarkan Ken dipukul dan ditendang oleh Aditya Hasibuan meski Ken Admiral sudah tidak berdaya.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga tampak menghalangi orang yang berusaha melerai Ken dan Aditya.
Pada sidang etik yang digelar 2 Mei 2023 di Polda Sumut, Achiruddin disanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Namun ia mengajukan banding.
Sanksi berat dijatuhi karena Achiruddin sejak 2017 sudah melakukan sejumlah pelangaran.
“Ada 5 kasus yang memberatkan, karena sudah ada 4 kasus pelanggaran disiplin dan 1 kali kode etik, ini yang memberatkan maka kami melakukan PTDH,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
Polemik Pencopotan Kombes Teguh
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya, mencopot Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Belakangan Daniel menyebut Teguh tidak dicopot dari jabatannya, tapi dinonaktifkan sementara untuk mempermudah audit internal.
Hasil audit telah disampaikan ke Mabes Polri. Teguh kini sudah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmad, sebelumnya menjelaskan Teguh dicopot lantaran menolak perintah Irjen Daniel untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal.
"Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (17/4).
Budi menjelaskan, pencopotan Kombes Teguh ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," terangnya.