Sederet Kebijakan Transportasi Jakarta Cegah Warga Terpapar Corona

23 Oktober 2021 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang berada di dalam Bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (10/10/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang berada di dalam Bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (10/10/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk transportasi memperhatikan keselamatan warga agar tidak terpapar corona. Sejak awal corona mewabah di Jakarta, pembatasan ketat soal jumlah penumpang menjadi salah satu kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Kini, saat kondisi corona di Jakarta mulai terkendali, kebijakan terhadap transportasi juga ikut disesuaikan. Terlebih saat ini PPKM level 2 sudah berlaku di Jakarta.
Untuk transportasi umum, aturan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Kapasitas Angkut dan Waktu Operasi Sarana Transportasi pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Dengan kondisi itu, semua transportasi umum kini sudah bisa menampung penumpang 100% dari kapasitas moda.
"Penumpang tetap wajib menjalankan protokol kesehatan ditambah harus sudah divaksin, diskrining dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu (23/10).
Petugas kemanan berjalan di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Pelonggaran aturan Work From Home (WFH) juga berdampak pada kepadatan kendaraan yang meningkat. Untuk mengurangi kepadatan itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah memberlakukan kembali sistem ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Selama PPKM Level 2, masih ada 3 ruas jalan yang diperlakukan ganjil-genap, yakni di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Terbaru, aturan itu berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Namun, Sabtu-Minggu ganjil-genap ditiadakan.
"Rata-rata volume harian sebelum ganjil-genap dan sebelum PPKM Darurat (1 Juni – 2 Juli 2021) mencapai 300.030 kendaraan dan sesudah ganjil-genap (12 Agustus 2021 – 7 September 2021) volume kendaraan menjadi 199.405 kendaraan. Ada penurunan sebesar 66%," jelas dia.
Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga diberlakukan di pintu masuk tempat wisata yang sudah dibuka di Jakarta, dari Ancol, TMII, hingga Taman Margasatwa Ragunan.
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ganjil-genap di tempat wisata berlaku mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. Lokasinya ada di Pintu masuk Timur dan Barat Ancol, Pintu 1 TMII, dan Pintu Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, jalanan Jakarta semakin tampak padat meski ganjil-genap sudah diberlakukan. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan kepolisian akan mempertimbangkan menambah jalur ganjil-genap.
"Rencana kebijakan lanjutan Dishub DKI adalah bila terjadi penurunan level PPKM dan peningkatan mobilitas masyarakat, maka direncakan untuk dilakukan perluasan wilayah penerapan kebijakan ganjil-genap," tutup Syafrin.