Sederet Pasal Menjerat Saifuddin Ibrahim: Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Bui

30 Maret 2022 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
zoom-in-whitePerbesar
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus.
ADVERTISEMENT
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3).
Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Dalam laporan tersebut, Saifuddin dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Hingga kini belum diketahui apakah Saifuddin masih berada di Amerika Serikat atau sudah pulang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berikut detail pasal yang dipersangkakan ke Saifuddin Ibrahim:
Pasal 14 ayat 1 KUHP:
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Pasal 14 ayat 2 KUHP:
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 45a ayat 2 UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 156a KUHP:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.