Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Imam besar FPI Habib Rizieq selalu menjadi perhatian sejak pulang ke Indonesia 10 November 2020. Ada saja tingkah laku yang muncul selalu memunculkan pembicaraan publik.
ADVERTISEMENT
Banyak pendukung dan simpatisan selalu datang ke setiap acara yang dihadiri Habib Rizieq.
Sayangnya, ada beberapa langkahnya yang harus berurusan dengan hukum. Mulai, kerumunan di Petamburan hingga berujung penahanan di Polda Metro Jaya.
Yang terbaru, pemerintah memutuskan FPI sebagai organisasi terlarang. Pemerintah menilai, FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena SKT tak kunjung diperpanjang.
Selain itu, ada sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan anggota hingga pimpinannya kerap melakukan provokasi.
Walaupun harus diakui, sepanjang perjalanannya, FPI juga banyak melakukan kegiatan sosial di tengah bencana. Misalnya, saat tsunami Aceh dan likuifaksi dan tsunami di Palu dan Donggala.
Berikut sederet peristiwa besar yang terjadi setelah Habib Rizieq tiba di Indonesia.
10 November 2020
Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Lautan massa berkumpul di Bandara Soetta. Jalanan menuju ke keluar Bandara Soetta.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini menjadi sorotan banyak pihak. Jakarta, Tangerang, dan Indonesia belum bebas dari corona, tapi kerumunan sangat terlihat saat itu.
Kerumunan tak hanya terjadi di Bandara Soetta. Sepanjang perjalanan menuju ke Petamburan, kediaman Rizieq, para pendukung menyebut menyambut di sisi jalan.
Kondisi serupa juga terjadi di Petamburan. Setibanya Habib Rizieq di Jalan KS Tubun, laju mobil tersendat. Perjalanan memakan waktu 2 jam lebih sampai Rizieq tiba di rumah.
"Siap untuk revolusi akhlak? Siap untuk revolusi akhlak?" ucapnya di tengah massa, Selasa (10/11).
Melihat kondisi massa yang sudah membeludak, Rizieq langsung meminta pendukungnya untuk langsung pulang.
Sejumlah petinggi FPI dan PA 212 sudah hadir di lokasi. Tapi, Rizieq memilih tidak menemui mereka karena kelelahan.
Malam harinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyempatkan diri berkunjung. Pertemuan sangat singkat dan hanya minum teh. Anies bertemu juga dengan mantan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnaen di waktu yang sama.
ADVERTISEMENT
13 November 2020
Setibanya di Indonesia, Rizieq sudah siap dengan berbagai agenda. Salah satunya menghadiri maulid di tempat gurunya yakni Habib Abdurrahman Assegaf di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Tak beda dengan di Petamburan dan Bandara Soetta, kerumunan juga terjadi di sana.
Bahkan, Wagub DKI Jakarta Riza Patria juga datang ke acara ini. Pro kontra muncul karena Jakarta terkenal galak dengan kerumunan, malah Wagub DKI hadir di acara yang jelas memunculkan kerumunan.
Di hari itu, Rizieq juga mengundang jemaah untuk datang ke acara akad nikah anak keempatnya Syarifah Najwa Syihab di Petamburan.
"Baik ikhwan sekalian saya undang semua yang ada di sini. Insyaallah besok malam di Petamburan kita akan adakan peringatan Maulid Nabi sekaligus saya undang juga seluruh Habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?" ucap Rizieq yang disambut antusias oleh para jemaah.
Siang harinya, Rizieq langsung menuju ke Pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Sambutan warga juga tak kalah banyak. Kerumunan jelas terjadi sejak Habib Rizieq sampai di kawasan Gadog.
ADVERTISEMENT
14 November 2020
Habib Rizieq menikahkan putrinya dengan Sayyid Irfan Alatas di Petamburan. Acara itu dirangkai dengan acara Maulid Nabi.
Jemaah yang datang pun membeludak. Pemprov DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Rizieq untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam acara itu. Termasuk jaga jarak.
Sayangnya, itu tidak digubris. Maulid dan akad nikah tetap berlanjut. Jemaah yang hadir sampai meluber ke Jalan KS Tubun.
Ternyata ini menjadi awal dari Rizieq bersinggungan lagi dengan hukum.
16 November 2020
Imbas kerumunan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis tampaknya geram. Idham langsung mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahriadi.
Keduanya dinilai tidak bisa mengendalikan situasi, tidak bisa menjalankan maklumat Kapolri dalam menjamin protokol kesehatan dijalankan dengan benar.
“Ada dua Kapolda yang nggak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberi sanksi berupa pencopotan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
17 November 2020
Polisi memutuskan menyelidiki kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Petamburan maupun di Megamendung.
Di Jakarta, hadirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya menandakan dimulainya penyelidikan terhadap Rizieq.
Setelah Anies, sejumlah pejabat Jakarta lainnya juga datang untuk memberikan klarifikasi kepada polisi.
Tak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga harus bolak balik ke kantor polisi untuk memberikan keterangan terkait kerumunan Habib Rizieq.
28 November 2020
Anies memutuskan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andoro Warih.
Keduanya dinilai lalai karena tidak menjalankan perintah gubernur. Keduanya diduga justru memfasilitasi adanya kerumunan di Petamburan.
"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," ujar Pejabat Sekda DKI Sri Haryati dalam keterangan yang diterima kumparan, Sabtu (28/11).
Setelah itu berturut-turut Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto dicopot.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan Kepala KUA Tanah Abang, Sukana, dicopot oleh Kementerian Agama.
"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," ucap Kamaruddin dalam keterangannya, Senin (23/11).
7 Desember 2020
Baku tembak antara polisi dengan pengawal Habib Rizieq terjadi. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran awalnya menyebut peristiwa itu terjadi di rest area KM 50 Tol Cikampek.
Dalam kejadian itu, 6 pengawal Rizieq tewas. Polisi juga menyita pedang dan 2 senjata api lengkap dengan peluru.
Polisi mengeklaim peristiwa itu diawali penyerangan pengawal kepada polisi yang tengah melakukan penyelidikan terhadap informasi Rizieq akan membawa banyak massa saat diperiksa di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
FPI saat itu menegaskan, tidak ada pengawal yang membawa senjata. Mereka juga menyebut peristiwa itu sebagai sebuah pembantaian.
Bareskrim akhirnya mengambil alih kasus ini. Mereka melakukan rekonstruksi di 4 lokasi. 2 di luar tol, 2 di dalam tol.
Dari rekonstruksi polisi, awalnya mobil diserempet oleh pengawal Rizieq. Mereka lalu melepaskan tembakan ke mobil polisi.
Polisi lalu mengejar mobil pengawal Rizieq sambil melepaskan tembakan balasan.
Polisi berhasil menghentikan mobil pengawal Rizieq di rest area KM 50. Di sana, rupanya 2 pengawal Rizieq sudah tewas akibat kena tembakan saat baku tembak di luar tol.
4 Orang lainnya dibawa keluar mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya dalam satu mobil.
Di dalam perjalanan, polisi menyebut 4 pengawal Rizieq merebut senjata petugas. Polisi di dalam mobil terpaksa menembak keempatnya dan tewas.
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi, hasil rekonstruksi ini dibantah semua oleh FPI.
Komnas HAM juga turun tangan menginvestigasi peristiwa ini. Sebab, polisi dan FPI punya versi masing-masing.
10 Desember 2020
Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka imbas kerumunan di Petamburan. Rizieq dijerat dengan 2 pasal, yakni 160 KUHP dan 216 KUHP.
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri saudara MRS. Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
"Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dipersangkakan di pasal 160 dan pasal 216 KUHP," ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Selain Rizieq, polisi menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Ketum FPI saat itu Ahmad Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman.
12 Desember 2020
Habib Rizieq mengumumkan dirinya akan datang ke Polda Metro Jaya untuk bersedia diperiksa sebagai tersangka. Dia hanya didampingi pengacaranya yang juga Sekum FPI, Munarman.
Saat itu juga, polisi langsung mengeluarkan surat penangkapan terhadap Rizieq.
13 Desember 2020
Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq keluar dengan balutan baju tahanan oranye. Setelah keluar, dia masih menyerukan untuk tetap berjuang.
"Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," kata dia singkat, Minggu (13/12) dini hari.
23 Desember 2020
Somasi muncul dari PTPN VIII kepada pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq. Mereka meminta pesantren segera mengosongkan lahan karena lahan itu merupakan hak PTPN VIII.
ADVERTISEMENT
FPI melalui channel Youtube Front TV mengunggah video Rizieq menjelaskan soal status lahan itu.
"Tanah ini sertifikat HGU-nya iya atas nama PTPN, Salah satu BUMN. Betul itu tidak boleh kita pungkiri," ujar Rizieq dalam video itu.
"Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani PTPN. Catat itu baik-baik," tambah dia.
Rizieq menyebut tanah itu dibeli dari warga yang sudah lama menggarap lahan yang ditelantarkan PTPN VIII. Dia mempersilakan pemerintah untuk mengambil lahan itu, tapi harus ada ganti rugi.
PTPN VIII dan Kementerian BUMN juga bereaksi. PTPN VIII mengeklaim punya SHGU lahan itu sampai 2033. Sehingga mereka masih berhak atas lahan itu.
Jubir Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut, baiknya kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini di jalur hukum.
ADVERTISEMENT
23 Desember 2020
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan Habib Rizieq sudah menjadi tersangka terkait kerumunan di Megamendung.
Berbeda dengan di Petamburan, kali ini Rizieq merupakan tersangka tunggal.
"MRS, Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12).
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," ucap dia.
30 Desember 2020
Pemerintah mengumumkan FPI merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan FPI sudah bubar secara de jure pada 20 Juni 2019 karena tak kunjung memperpanjang SKT.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
Dengan keputusan ini, segala aktivitas dan atribut FPI dilarang lagi. Warga diminta melaporkan ke polisi bila menemukan aktivitas dan atribut FPI.
Sore harinya, polisi langsung mendatangi markas FPI di Petamburan. Polisi ingin memastikan tidak ada lagi atribut FPI yang terpasang di lokasi.
Brimob bersenjata lengkap bahkan mengawal langsung jalannya penurunan atribut FPI. Ada 7 orang yang diamankan dalam peristiwa itu.
Di lokasi yang sama, pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan akan menempuh jalur hukum guna menggugat keputusan SKB pemerintah itu.
"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ucap kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Malam harinya, eks pengurus FPI mengumumkan diri telah mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam. Bila disingkat sama dengan FPI.
ADVERTISEMENT
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim," bunyi keterangan pers yang diterima kumparan, Rabu (30/12).
"Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan pers yang diterima kumparan.
Berikut sejumlah nama eks pengurus FPI yang mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Habib Abu Fihir Alattas
KH. Tb. Abdurrahman Anwar
KH. Ahmad Sabri Lubis
H. Munarman
KH. Abdul Qadir Aka
KH. Awit Mashuri
Ust. Haris Ubaidillah
Habib Idrus Al Habsyi
ADVERTISEMENT
Ust. Idrus Hasan
Habib Ali Alattas, S.H.
Habib Ali Alattas, S.Kom.
H. I Tuankota Basalamah
Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
H. Baharuzaman, S.H.
Amir Ortega
Syahroji
H. Waluyo
Joko
M. Luthfi, S.H.