Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi menyita 0,52 gram sabu dari Susanto. Dari hasil asesmen diputuskan karena barang bukti yang ditemukan di bawah 1 gram, Susanto direhab di Loka Rehabilitasi Batam.
Susanto bukan politisi pertama yang terjerat kasus narkoba. Mereka berasal dari berbagai parpol, mulai dari partai lokal hingga nasional. Berikut daftarnya:
Susanto
Susanto ditangkap polisi di salah satu rumah di Perumahan Livia Garden, Kota Batam, pada Selasa (4/6). Politisi PSI itu ditangkap bersama dua rekannya.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram. Susaton dkk lantas dibawa ke Markas Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Susanto dilakukan rehabilitasi. Ia pun dipecat dari PSI.
Sofyan
Caleg terpilih DPRK dari PKS Aceh Tamiang, Sofyan, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran 70 kilogram sabu. Dalam mengedarkan barang haram itu, Sofyan mengajak adik iparnya yang berinisial R. Selain itu ada dua orang lain yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Adik ipar Sofyan dan 2 anak buahnya ditangkap lebih dulu sekitar Maret 2024 lalu. Sementara, Sofyan baru pada Sabtu (25/5) di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dalam kasusnya, Sofyan diduga berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus pengendali peredaran 70 kilogram sabu. Ia juga yang berhubungan langsung dengan bandar besar yang berada di Malaysia.
Rocky Winaryo
Anggota DPRD NTT Rocky Winaryo dan ketua tim suksesnya berinisial Beno ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya kemudian dites narkoba dan dinyatakan terbukti positif mengkonsumsi sabu.
“Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu,” kata Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang, Rabu (28/2) dikutip dari Antara.
Penangkapan terhadap keduanya diawali dari penangkapan terhadap asisten Rocky bernama Wulan oleh BNN NTT pada Senin (26/2). Saat itu Wulan ditangkap saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarkannya kepada Rocky dan Beno.
ADVERTISEMENT
Mereka akhirnya diringkus petugas saat berada di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Rocky yang merupakan politisi Perindo diketahui dari pemeriksaan hanya sebagai pemakai.
Mukmin Mulyadi
Politikus PKB, Mukmin Mulyadi, terlibat kasus narkoba pada 2020 dan masuk dalam daftar pencarian orang. Ia baru ditangkap usai dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjung Balai.
Ia ditahan Polda Sumatera Utara pada Selasa malam (18/4). Meki begitu ia merasa keberatan dengan penahanan tersebut sebab menutunya tidak pernah diberitahu soal status DPO.
Mukmin masuk DPO akibat kasus pendistribusian 2.000 pil ekstasi pada 2020 lalu. Ia juga sempat terseret kasus penganiayaan.
Marzuki Ajad
Politisi Parta Aceh, Marzuki Ajad, bersama seorang temannya ditangkap personel Kepolisian Resor Aceh Utara pada 5 Oktober 2022 di Gampong Paya Demam, Pante Bidari. Dari keduanya, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu 0,13 gram dibungkus plastik bening. Saat dites, keduanya positif pakai narkoba.
ADVERTISEMENT
Partai Aceh mengambil tindakan tegas dengan mengganti posisi Marzuki sebagai anggota DPRK. Sebab Marzuki dinilai tidak bisa menjaga nama baik partai.
Andi Arief
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief merupakan politikus pertama yang ditangkap karena kepemilikan narkoba di tahun 2019. Berdasarkan catatan kumparan, Andi merupakan politikus ke-7 yang tersangkut kasus narkoba dalam 4 tahun terakhir.
Indra J. Piliang
Politikus Partai Golkar Indra J. Piliang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (13/9/2017) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Room Opal Diamond karaoke, Taman Sari, Jakarta. Indra terbukti memiliki sabu.
Namun, meski terbukti memiliki sabu, Indra tak ditahan. Dia justru harus menjalani rehabilitasi. Atas kasus yang membelitnya itu, Indra mengundurkan diri dari DPP Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
I Nyoman Wirama Putra
ADVERTISEMENT
Pada Selasa, 13 Juni 2017 di sebuah kamar hotel lantai 19 kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, I Nyoman Wirama Putra, anggota DPRD Tabanan, Bali, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Polisi menemukan bong dan sisa sabu. Hasil tes urine terhadap Nyoman menunjukkan bahwa dia positif sabu.
Nyoman ditangkap bersama seorang perempuan muda berinisial LOS (19) yang bersamanya di dalam kamar hotel.
Indra Iskandar
Indra Iskandar, anggota DPRD Kota Pasuruan ditangkap polisi pada tahun 2015 lalu karena mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres. Anggota dewan yang telah dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengonsumsi barang haram
Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Iskandar. Dari pengakuannya, diketahui Indra sebagai pengguna aktif narkoba sejak dua bulan sebelum ditangkap.
ADVERTISEMENT
Rama Diansyah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Wakil Ketua III DPRD Kab. Pesawaran, Rama Diansyah, di Desa Penengahan, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran pada Selasa 3 Januari 2017.
Rama yang merupakan politikus Partai Gerindra ini ditangkap bersama Yudiyanto yang juga merupakan anggota Dewan dari PAN bersama enam orang lainnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa sisa klip narkoba jenis sabu dan alat hisap (bong).
Ervan Teladan
Setelah hampir sebulan lamanya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), Ervan Teladan ditangkap oleh Polres Depok. Mantan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar ini terjerat kasus narkoba.
Dalam rumah anggota DPRD Depok tersebut disita 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.
ADVERTISEMENT
Selain itu satu pipet alat hisap sabu yg ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi dan satu dompet berisi KTP dan buku rekening tabungan Bank BJB atas namanya.
Agus Imakhudin
Agus Imakhudin yang merupakan mantan Ketua Komisi C DPRD Kudus ditangkap BNN pada Senin 25 Juli 2016 sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Blok N 3 Puri Anjasmoro, Semarang.
BNN Jateng yang melakukan penggerebekan itu menemukan dua bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat 0.9 gram dalam plastik yang disembunyikan dalam lipatan sikat gigi. Benda itu diletakkan di sela-sela pintu mobil kanan bagian dalam.
Namun hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang kepada Politikus PDI Perjuangan itu hanya berupa rehabilitasi.
ADVERTISEMENT