Sederet Temuan Baru Terkait Hunian Mewah di Lapas Cibinong

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terus berkembang. Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 membuka temuan soal rumah mewah, fasilitas yang dibangun menggunakan dana warga binaan, hingga dugaan praktik pungutan dan penyiksaan antarnarapidana.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kemudian melakukan investigasi.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui sejumlah warga binaan menempati bangunan di area lapas dengan fasilitas yang tidak semestinya, termasuk terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

video from internal kumparan

Jimmy Masrin Huni Rumah Mewah

Salah satu temuan utama adalah keberadaan rumah mewah di area Lapas Cibinong yang dihuni Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi fasilitas pembiayaan ekspor LPEI.

Di rumah tersebut ditemukan sejumlah barang mewah dan minuman keras. Kemenimipas kemudian meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut minuman keras itu milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong Adi Nugroho Wicaksono.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan hasil investigasi menunjukkan barang tersebut merupakan milik Jimmy Masrin.

“Barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wicaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” terang Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Kepemilikan tersebut, kata Rudi, diperkuat dengan pas foto dan rekaman kamera saat Ombudsman melakukan sidak. Jimmy juga terlihat berada di dalam kamar rumah tersebut.

“Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Ya, jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” jelas Rudi.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam konferensi pers Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ombudsman RI di Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Ada 13 Bangunan Tak Terdaftar

Investigasi Itjen Imipas menemukan terdapat delapan bangunan yang tercatat sebagai milik negara. Namun, ada pula 13 bangunan yang tidak terdaftar dan dibangun serta dilengkapi fasilitas oleh warga binaan.

Sejumlah rumah tersebut digunakan untuk menerima kunjungan keluarga atau relasi warga binaan, terutama narapidana kasus korupsi.

“Rumah-rumah tersebut diperuntukkan untuk menerima kunjungan relasi, keluarga dari warga binaan. Ini terutama adalah perkara korupsi,” kata Rudi.

“Tadi sudah saya sebutkan ada Pak Jimmy Masrin, ada Heru, kemudian ada Indra Kenz, dan ada beberapa nama lainnya Albani dan Hasan,” imbuhnya.

Kemenimipas juga menemukan sejumlah barang mewah yang digunakan warga binaan.

“Barang-barang milik atau barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya,” ujar Rudi.

Konferensi pers bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dan Ombudsman Republik Indonesia terkait temuan sidak di Lapas Kelas 2A Cibinong, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Kemenimipas

Barang Mewah Dipindahkan ke Bekas Kandang Sapi

Temuan lain muncul ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang ke Lapas Cibinong setelah sidak Ombudsman.

Sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan ternyata sudah tidak berada di lokasi. Menurut Rudi, barang-barang tersebut dipindahkan pada malam 23 September, setelah Ombudsman melakukan sidak pada hari yang sama.

“Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan,” kata Rudi.

Sebagian barang kemudian ditemukan di bekas kandang sapi, sementara sebagian lainnya disebut sudah dibawa keluar dari lokasi.

“Sebagian ada yang kita berhasil temukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar, dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ungkap Rudi.

Menurut Rudi, pemindahan tersebut dilakukan atas arahan Kalapas Cibinong saat itu, Wisnu Hani Putranto.

“Memang benar ada perbedaan antara yang sebelumnya ditemukan dan kedatangan Pak Menteri dan lain-lainnya. Itu tadi sudah saya jelaskan bahwa dipindahkan pada saat malamnya, tanggal 23 malam atas arahan Kalapas,” terangnya.

Barang dan hunian tersebut kemudian dihancurkan pada 1 Oktober karena tidak tercatat sebagai barang milik negara.

“Dan sebagaimana kita sudah lakukan pada hari Kamis, itu karena barang-barang ini bukan barang yang tercatat milik negara, makanya dihancurkan supaya tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.

Rudi menegaskan pemusnahan tersebut tidak berkaitan dengan penghilangan barang bukti perkara pidana.

“Oh, enggak. Kan tadi itu misalnya gini, investigasinya kan ini, ya kan? Itu bukan barang yang terkait dengan pidana, ya. Jadi makanya saya sampaikan itu aturan-aturan hukumnya yang melingkupi kita,” ucap Rudi.

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto jelaskan soal sidak Ombudsman di depan Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Eks Kalapas Cibinong Dipecat sebagai ASN

Temuan tersebut berujung pada sanksi terhadap 17 pegawai Lapas Cibinong. Satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk pegawai yang dikenai sanksi. Rudi memastikan Wisnu tidak hanya dicopot dari jabatan, tetapi diberhentikan sebagai ASN.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujar Rudi.

“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi saat ditanya mengenai status Wisnu.

Rudi sebelumnya juga menjelaskan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.

“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.

“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Lima orang pegawai kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat.

Sebelas orang pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang,” lanjutnya.

Indra Kenz (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Indra Kenz Terancam Kembali ke Penjara

Indra Kesuma alias Indra Kenz juga disebut terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itjen Imipas menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tetapi isinya diadakan oleh warga binaan.

“Ada tiga kontainer. Kontainer ini semua terdaftar, ya, tercatat di Barang Milik Negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” kata Rudi.

Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, setelah temuan tersebut, Kemenimipas merekomendasikan agar pembebasan bersyaratnya ditarik kembali.

“PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen Pas untuk ditarik kembali,” ucap Rudi.

Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, Indra Kenz belum memberikan tanggapan mengenai temuan Imipas.

Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Guest House Dibangun dari Dana Napi

Investigasi Kemenimipas juga menemukan adanya guest house di area Lapas Cibinong. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor dan gudang sarana asimilasi dan edukasi (SAE), kemudian diubah menjadi tempat menerima kunjungan narapidana.

“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan. Ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” kata Rudi.

Selain guest house, terdapat 15 unit alat fitness yang pengadaannya juga berasal dari warga binaan. Fasilitas tersebut digunakan oleh warga binaan dan sesekali oleh pegawai lapas.

“Ini sama, bersumber dari warga binaan dan digunakan ya oleh warga binaan dan sekali-sekali digunakan oleh pegawai. Ya, karena ini cukup bagus ya, jadi mungkin orang yang melihatkan melihatnya juga langsung (menggunakan),” beber Rudi.

Penghancuran rumah hunian di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ada Rencana Bangun Simulator Golf

Fasilitas lain yang ditemukan dalam investigasi adalah rencana pembangunan simulator golf. Saat Ombudsman melakukan sidak pada 23 September, fasilitas tersebut belum terpasang.

“Pada saat teman-teman Ombudsman datang, itu belum berwujud simulator golf. Baru akan digunakan atau baru akan dibangun,” ungkap Rudi.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan para pekerja. Namun, ketika Menteri Imipas datang melakukan pemeriksaan pada 25 September, simulator golf tersebut sudah tidak terlihat.

“Ini kami dapatkan dari keterangan para pekerja. Ini sudah dibersihkan, ketika pak menteri datang itu sudah tidak ada,” ujarnya.

Dana untuk rencana pembangunan simulator golf tersebut juga berasal dari warga binaan.

“Dan sumber dananya juga dari warga binaan,” kata Rudi.

Sejumlah barang rumah hunian Lapas IIA Cibinong dikeluarkan dan disita, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah barang rumah hunian Lapas IIA Cibinong dikeluarkan dan disita, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ombudsman Temukan Dugaan Upaya Suap

Temuan di Lapas Cibinong kemudian melebar. Ombudsman mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan ketika mereka melakukan sidak tanpa pemberitahuan pada 23 September.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan upaya tersebut diduga diarahkan kepada tim Ombudsman.

“Potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Syafrida.

Syafrida tidak merinci bagaimana dugaan upaya penyuapan tersebut terjadi. Ombudsman juga menemukan persoalan lain, antara lain hambatan dalam pelaksanaan pengawasan, kerentanan pengendalian bangunan dan keamanan, serta dugaan adanya fasilitas dan diskriminasi antarwarga binaan.

Ombudsman menilai temuan tersebut menunjukkan adanya kerentanan pengawasan dan persoalan tata kelola pelayanan publik di lapas dan rutan.

“Kerentanan dalam pengawasan dan fenomena puncak gunung es terkait dengan tata kelola pelayanan publik di lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ombudsman meminta Kemenimipas mencegah dan menindak upaya penyuapan serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lapas Cibinong.

“Mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan terhadap seluruh jajaran,” kata Syafrida.

Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Ada Laporan Napi Disiksa karena Tak Bisa Bayar

Selain dugaan upaya suap, Ombudsman menerima laporan dari mantan warga binaan mengenai dugaan pungutan liar dan penyiksaan di dalam Lapas Cibinong.

Menurut Syafrida, laporan tersebut menyebut praktik pungutan tidak dilakukan petugas, melainkan sesama warga binaan.

“Setelah kami melakukan sidak di Cibinong, kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pak Irjen (Kemenimipas, Rudi Setiawan), yang datang langsung ke Ombudsman maupun menyampaikan melalui surat, bahwa praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan,” kata Syafrida.

Ia mengatakan warga binaan yang tidak mampu memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar disebut mengalami penyiksaan.

“Dan penting ini untuk menjadi perhatian bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya, termasuk soal pelanggaran hak asasi manusia ketika ada warga binaan yang tidak bisa memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar, mereka akan dilakukan penyiksaan seperti membakar botol bekas yang kemudian diteteskan kepada tangan-tangan warga binaan yang tidak bersalah,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, Ombudsman meminta Kemenimipas memperkuat mekanisme pencegahan pungutan liar dan praktik transaksional, termasuk yang dilakukan antarwarga binaan.

“Memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang kemungkinan perlu kami sampaikan bukan hanya oleh petugas, tapi oleh sesama narapidana,” tegas Syafrida.