Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus tambang emas ilegal milik Briptu Hasbudi . Lokasi tambang tersebut diketahui berada di lahan konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT BTM (Banyu Telaga Mas), Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
ADVERTISEMENT
Kini, Briptu Hasbudi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 5 pelaku lainnya yakni berinisial M. I, H S alias ECA, M alias MACO, B U dan I.
Mereka diduga membantu Hasbudi dalam melancarkan kegiatan tambang emas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, Briptu Hasbudi juga diketahui memiliki bisnis ilegal lainnya yakni balpres baju bekas dan daging selundupan.
Saat dilakukan penyelidikan terkait bisnis ilegal balpres baju bekas milik Briptu Hasbudi, penyidik Polda Kaltara menemukan adanya dugaan penyelundupan 17 kontainer balpres baju bekas milik Hasbudi.
Berikut upaya Polda Kaltara untuk mengusut tuntas bisnis ilegal milik Briptu Hasbudi:
Polda Kaltara Minta Polri dan KPK Turun Tangan Selidiki Kasus Briptu Hasbudi
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk membantu pemeriksaan kontainer milik oknum Polisi, Briptu Hasbudi.
ADVERTISEMENT
“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan seperti dilansir Antara, Senin (9/5).
Tim yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan.
Saat ini pengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, untuk mencari dugaan ada narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.
"Makanya kita intens-kan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kita hasilnya belum menemukan," kata Hendy.
Kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, diduga melibatkan oknum polisi kelahiran 1993 itu.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.
Selain itu, Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Polda Kaltara Ungkap Modus Briptu Hasbudi Jalankan Usaha Ilegal: Cat Speed Boat Mirip Kendaraan Polri
Ditreskrimsus Polda Kaltara menyita sejumlah aset milik Briptu Hasbudi (29). Salah satu aset yang disita dari anggota Polairud Polres Tarakan, Polda Kaltara yakni 12 speed boat yang diduga digunakan untuk kelancaran usaha ilegalnya.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, Briptu Hasbudi mengganti warna speedboat yang digunakannya menjadi warna abu-abu. Hal itu dilakukan agar speedboat yang digunakan seolah-olah mirip kendaraan Polri.
ADVERTISEMENT
“Dengan kondisi 12 speed boat milik HSB yang kami amankan, sebagian besar dicat warna abu abu mirip speed boat milik Polri,” kata Hendy kepada kumparan, Selasa (10/5).
Hendy menduga speedboat yang telah diubah warnanya tersebut digunakan oleh Briptu Hasbudi dalam menjalankan aksinya sehingga menyerupai kendaraan milik Polri untuk memuluskan usaha ilegalnya itu.
“Kami duga digunakan untuk memuluskan bisnis ilegalnya seolah kendaraan dinas Kepolisian,” ujarnya.
Jalankan Tambang Emas Ilegal, Briptu Hasbudi Terancam Dipecat dari Polri
Polda Kaltara telah menetapkan Briptu Hasbudi (29) sebagai tersangka atas kasus tambang emas ilegal dan penyelundupan pakaian bekas. Anggota Polairud Polres Tarakan tersebut terancam hukum pidana 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad mengatakan, Briptu Hasbudi akan menjalani sidang kode etik Polri untuk proses pemecatan.
ADVERTISEMENT
"Nanti setelah kode etik," kata Budi kepada kumparan, Selasa (10/5).
Budi menyebut, Kapolda Kaltara juga akan mengambil keputusan terkait status keanggotaan Hasbudi di kepolisian. Namun, belum dijelaskan lebih jauh soal jadwal sidang kode etik tersebut.
"Putusan dari atasan langsung," ujarnya.
15 Rekening Briptu Hasbudi Disita Terkait Bisnis Ilegal, Nilainya Masih Didalami
Polda Kaltara telah menyita sejumlah aset milik Briptu Hasbudi (29) terkait bisnis tambang emas ilegal dan penyelundupan pakaian bekas. Selain itu, sebanyak 15 rekening milik anggota Polairud Polres Tarakan turut disita.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad mengatakan, 15 rekening tersebut masih diperiksa penyidik. Total nilai dan aliran dana juga masih didalami.
"Masih proses pemeriksaan," kata Budi saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dihubungi terpisah Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan juga belum dapat mengungkap total nilai rekening milik Hasbudi.
Hendy lalu menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menyita 12 speed boat, 3 alat berat, 1 mobil Alphard, 1 Honda Civic, 1 Fortuner, 17 kontainer, 1 jet ski, dan 1 rumah dalam proses pembangunan.
"Total harta HSB yang sudah diamankan 1 unit rumah masih belum selesai dibangun 12 speed, 3 ekskavator, 1 Alphard, 1 Honda Civic, 1 Fortuner, 17 kontainer, 1 jet ski," rinci Hendy.
Polisi Periksa Dirut dan Manajer PT BTM Terkait Kasus Briptu Hasbudi
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama dan Manager PT. BTM terkait kasus tambang emas ilegal dengan tersangka Briptu Hasbudi.
ADVERTISEMENT
“Pada hari ini Selasa, tanggal 10 Mei 2022 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap H. Karlan A Manessa selaku Dirut PT. BTM dan H. Hidayat selaku Manajer Teknik PT. BTM,” kata Budi kepada kumparan, Selasa (10/5).
Budi mengungkapkan, PT BTM tersebut bukan milik Briptu Hasbudi.
“[PT BTM] Bukan milik HSB,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, Briptu Hasbudi hanya menggunakan lahan milik PT BTM untuk membuat tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
“Iya betul,” pungkasnya.
Polda Kaltara Ungkap Peran 5 Tersangka Lain di Kasus Tambang Emas Ilegal Milik Briptu Hasbudi
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan 5 orang tersangka lain yang membantu Briptu Hasbudi terkait kasus tambang emas ilegal miliknya.
Kelima inisial tersangka yang membantu Briptu Hasbudi dalam menjalankan bisnis tambang emas ilegalnya yakni MI, HS alias ECA, M alias MACO, BU, dan I.
ADVERTISEMENT
Lokasi tambang emas ilegal tersebut diketahui berada di lahan konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT BTM (Banyu Telaga Mas).
“HSB sendiri melakukan ilegal mining bersama rekan-rekannya,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat kepada kumparan, Selasa (10/5).
Terkait dugaan adanya keterlibatan orang kuat di belakang Briptu Hasbudi dan dugaan aliran dana ke pejabat, kata Budi, masih didalami oleh penyidik.
“Sementara diselidiki [dugaan orang kuat dibelakang Briptu Hasbudi],” pungkasnya.
Berikut peran 5 tersangka terkait kasus tambang emas ilegal milik Briptu Hasbudi:
MI sebagai Koordinator
HS alias ECA sebagai Mandor
M alias MACO sebagai penjaga Bak
BU sebagai sopir truk sewaan, dan
I sebagai sopir truk sewaan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sementara Briptu Hasbudi dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Bisnis ilegal Briptu Hasbudi terungkap pertama kali saat pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
"Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining (penambangan ilegal) di Kecamatan Sekatak," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5).
Selanjutnya ia membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar dia.
Selanjutnya pada 30 April 2022 dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, dan dinyatakan aktivitas penambangan oleh Hasbudi, polisi berusia 29 tahun itu disebut ilegal.
ADVERTISEMENT