Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Segini Honor Ketua dan Anggota KPPS di Pilkada Serentak 2024
17 September 2024 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU RI bersama KPU Daerah di seluruh Indonesia buka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 17-28 September 2024. Setiap ketua dan anggota KPPS akan diberikan honor oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, honor KPPS tahun ini lebih banyak dibanding pilkada sebelumnya. Untuk ketua kenaikannya Rp 400 ribu.
“Honor anggota KPPS, Rp 900 ribu (untuk) ketua, anggota (dapat) Rp 800 ribu. Kotak suaranya hanya dua. Itu berdasar penetapan Kemenkeu,” ujarnya di KPU Jakarta, Selasa (17/9).
Namun, jumlahnya tetap lebih kecil dibanding saat Pileg dan Pilpres 2024. Saat itu KPU RI memberikan honor pada ketua KPPS sebanyak Rp 1,2 juta, sedangkan anggota mendapat Rp 1,1 juta.
Selain honor, KPU RI telah menyiapkan alokasi dana untuk santunan bila anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yang mengalami kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia.
“Kita alokasi dana santunan akibat kecelakaan kerja sampai meninggal dunia. Itu semua akan dicover KPU RI, Kabupaten, Kota, Provinsi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Afif kemudian mengatakan bahwa KPU RI dan KPU Daerah akan memprioritaskan calon anggota yang berusia kurang dari 50 tahun agar mencegah adanya kambuh penyakit atau meninggal dunia saat bekerja sebagai anggota KPPS.
“Kita mengarahkan kepada teman-teman lebih mengutamakan calon anggota KPPS di bawah (usia) 50 tahun. Kita berharap secara umum yang umur di bawah 50 tahun diprioritaskan,” ujarnya.
Pendaftaran anggota KPPS sudah dibuka sejak hari ini, Selasa (17/9). Untuk masyarakat yang berminat, dapat langsung mendaftar di kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan.
Pendaftaran akan ditutup pada 28 September 2024 mendatang. Nantinya, 3 juta anggota KPPS akan dipilih dan akan menjaga 456 ribu TPS di seluruh Indonesia.
Berikut adalah syarat lengkap calon anggota KPPS:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yang perlu dibawa ketika mendaftar adalah sebagai berikut: