Seharusnya WNA Tak Boleh Keluar Kamar Selama Masa Karantina, Ini Aturannya

30 April 2021 13:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang menunggu waktu boarding di bandara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang menunggu waktu boarding di bandara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali kecolongan WNA yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Protokol kedatangan WNA di masa pandemi COVID-19 hingga kepulangan WNI dari luar negeri pun sudah diperketat.
Dokter I Made Yosi Purbadi Wirentana, MKM selaku Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes menjelaskan aturan itu pada Rabu (24/2).
Berikut rincian yang perlu diketahui:

WNA yang Datang Wajib Mengantongi PCR negatif yang Berlaku 3x24 Jam

Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setiap WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia syarat pertamanya adalah dari negara asal sudah punya hasil pemeriksaan PCR negatif yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.
Setibanya di Indonesia, wajib pemeriksaan PCR 2 kali. PCR pertama dilakukan saat kedatangan. Setelah itu mereka wajib karantina selama 5 hari.
"Tes [PCR] kedua pada hari ke-5 dikarantina," tutur Yosi.
ADVERTISEMENT
Setelah semua diterapkan dan hasilnya negatif barulah mereka bisa melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing.
"Kenapa? kita tahu bahwa WNI yang akan datang ke desa itu repatriasi, pekerja migran Indonesia yang dulunya kerja di negara lain, mungkin karena diberhentikan kontraknya mereka berbondong-bondong kembali ke Indonesia," beber Yosi.
"Wisma karantina [Wisma Atlet] Pademangan ditempatkan bagi mereka repatriasi atau PMI dan pelajar, ASN. Di luar itu dan yang mampu bisa isolasi di hotel dan berbayar mandiri," ungkapnya.
Saat ini ada 20 hotel karantina yang direkomendasikan dan masuk edaran Satgas.

Segera Dirujuk ke RS Rujukan COVID-19 Bila Hasil Tes Corona Positif

Sejumlah tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Yosi menjelaskan, skenario di hari pertama apabila hasil swab mereka positif, maka mereka langsung dirujuk ke salah satu RS rujukan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Mungkin RSD Corona di Wisma Atlet Kemayoran atau ke Wisma Pademangan Tower 8," jelas Yosi.
Di Wisma Pademangan ada 3 tower, yakni 8, 9, dan 10. Untuk Tower 8 khusus isolasi bagi kasus konfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan. Tower 9 dan 10 merupakan wisma karantina untuk pekerja migran.
"Kalau WNA positif ini beda, WNA sudah ada hotel isolasi, sekarang ini sekitar 10 hotel. Dirujuk ke sana kalau tanpa gejala. Tapi kalau konfirmasi ada gejala sedang dan berat, ini kami rujuk ke Wisma Atlet," ungkap Yosi.

Tempat Rekomendasi Pemerintah Bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri untuk Karantina

Ilustrasi kamar hotel Foto: Unsplash
Lisa Gunawan sebagai anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan penjelasan detail terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Lisa, sejauh ini ada 20 hotel yang ditunjuk pemerintah untuk menangani karantina 5 malam 6 hari untuk semua perjalanan dari luar negeri, baik WNI berbayar dan WNA.
Prosesnya, menurut Lisa, cukup simpel. Jadi semua perjalanan baik WNI berbayar atau WNA itu cukup 5 malam 6 hari karantina di hotel yang sudah diseleksi.
"Dalam proses karantina kami dari pihak hotel harus menjemput tamu di airport. Pakai kendaraan yang disediakan hotel atau menggunakan Golden Bird Taxi Company yang sudah diverifikasi pemerintah," ungkap Lisa.
"Tidak boleh dijemput pihak keluarga atau teman, semuanya diserahkan ke pihak hotel," tegas dia.
Setelah pihak hotel menjemput, ketika proses check in dilakukan seperti biasa dengan menunjukkan paspor. Harus mengisi form pernyataan semua tamu yang dikarantina di hotel harus melaksanakan PCR test 2 kali.
ADVERTISEMENT
Lisa menambahkan, tergantung flight-nya kapan dan jadwal mereka tiba di hotel. Setelah itu, hari keempat harus melakukan tes PCR.
"Dan selama karantina mereka tidak diperbolehkan sama sekali keluar dari kamar. Mereka akan dikasih semacam gelang atau tanda khusus. Ketika mereka ada beberapa yang tak tahan dan keluar, langsung dari Satgas kami di hotel mereka akan tahu, langsung dikembalikan ke kamar masing-masing," urainya.
Menurut PHRI, mayoritas 20 hotel sebagai tempat karantina di Jakarta bekerja sama dengan Golden Bird di bawah manajemen Blue Bird. Driver pun menggunakan APD lengkap, jaga jarak juga diberlakukan.
Begitu mereka sudah mengantar tamu yang positif corona, mereka harus kembali ke pool dan mobil juga didisinfektan sebelum dan sesudahnya.
ADVERTISEMENT
"Mereka harus mematuhi protokol yang berlaku. Pengemudi pakai full APD. Dari pihak Golden Bird punya pakta integritas dan sudah diverifikasi pemerintah," tutur Lisa.

Mekanisme Pembiayaan

Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock
Made Yosi menjelaskan, terkait alur protokol tadi pemeriksaan swab memang sekarang ini pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak swasta terkait pengambilan swab. Sebab, memerlukan kecepatan, dalam arti 1x24 jam sudah ada hasilnya.
"Sekarang ada 5 pemeriksaan swab swasta," jelas Yosi.
Untuk Wisma Pademangan semuanya dibiayai pemerintah baik operasional logistik dan makanan. Setiap pelaku perjalanan yang ada di sana sistemnya dibiayai pemerintah.Meliputi makan sebanyak 3 kali sehari dan snack.
Bagi WNA atau WNI Luar Negeri yang mampu dan isolasi di hotel harus pembiayaan mandiri.
ADVERTISEMENT

Koordinasi dengan Maskapai Penerbangan

Ilustrasi pesawat terbang di atas kepulauan. Foto: Shutter Stock
Yosi menjelaskan, selama ini SE Satgas selalu diupdate atau ada perbaikan sesuai situasi yang ada. Sembari menerapkan prokes tersebut, pemerintah juga terus mengevaluasi.
Ia menuturkan, pada saat kedatangan itu informasi terkait alur protokol kedatangan selama ini juga berkoordinasi dengan pihak maskapai. Setiap orang yang datang dari luar negeri, pihak maskapai sudah memberikan info.
"Tapi hal ini akan perbaiki. Dalam proses ke depannya akan siapkan buku manual book terkait alur protokol kedatangan pelaku perjalanan ke RI. Dengan manual book semua pelaku perjalanan sudah ngerti, tak perlu informasikan lagi di Wisma Pademangan," jelasnya.
"Selama ini informasi dari saat keberangkatan, pada kedatangan dan di Wisma Pademangan juga diberikan info harus karantina 5 hari, semua dijelaskan. Tapi ke depannya akan kita mungkin tambahkan lagi, soal manual book saya rasa perlu," kata Yosi.
ADVERTISEMENT
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona