Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengungkap kasus penjualan daging sapi yang dioplos daging celeng yang dijual di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
ADVERTISEMENT
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki, mengatakan pihaknya menangkap pasangan suami istri berinisial T (45) dan R (24) yang menjual daging sapi oplosan celeng atau babi hutan di Padalarang, Bandung Barat. Diketahui, KBB merupakan wilayah hukum Polres Cimahi.
"Ketika diamankan, sepasang suami istri dari daerah Padalarang mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2014. Yang bersangkutan memiliki empat orang pelanggan," kata Yoris di Polres Cimahi, Jabar, pada Selasa (30/6).
"Dijualnya dengan cara dioplos dengan menggunakan daging sapi impor maupun daging sapi lokal, dengan perbandingan 2 kilogram daging sapi impor dicampur 1 kilogram daging celeng," lanjutnya.
Yoris menyatakan motif kedua pelaku yakni mengejar keuntungan. Ia mencontohkan daging celeng yang memiliki harga Rp 50.000 per kilogram dijual seperti daging sapi seharga Rp 100.000 per kilogram.
Yoris pun meminta masyarakat tak khawatir, sebab daging oplosan itu tidak beredar secara umum melalui pasar. Pasutri tersebut, kata Yoris, hanya menjual daging oplosan dengan cara diantar langsung kepada para pelanggan.
ADVERTISEMENT
"Untuk di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat saat ini masih belum ada pengakuan, namun kita masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada (pelanggan) di wilayah kita juga," ucapnya.
Yoris menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan 4 pelanggan pasutri tersebut sebagai tersangka. Keempat pembeli tersebut berada di Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, dan Cianjur.
Mereka menjadi tersangka karena menjadikan daging sapi oplosan celeng sebagai bahan baku pembuatan bakso dan rendang.
Atas perbuatan tersebut, pasutri dan 4 pelanggan disangka melanggar Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat 6 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.