Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sejarah Holywings: Dari Jualan Sayap Ayam, Promo Miras SARA, hingga Izin Dicabut
28 Juni 2022 8:04 WIB
·
waktu baca 8 menitADVERTISEMENT
Tempat hiburan malam Holywings belakangan jadi sorotan publik akibat sejumlah kontroversi. Holywings dikecam dan dilaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya soal promo miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria .
ADVERTISEMENT
Terbaru, laporan tersebut berasal dari Forum Batak Intelektual (FBI). Laporan yang dilayangkan FBI menambah daftar pelaporan yang dilayangkan terhadap Holywings. Sejauh ini, sudah ada 2 laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Sedangkan 1 lagi masuk ke Polres Jakarta Selatan.
Setelah kasus tersebut ramai, Pemprov DKI Jakarta mengecek izin penjualan minuman beralkohol di Holywings. Hasilnya, penjualan minuman tersebut ilegal karena tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di tempat atau dine in.
Pemprov DKI Jakarta kini mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang berada di DKI Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal. Ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Lantas, bagaimana asal mula kehadiran Holywings?
ADVERTISEMENT
Buat Sayap Ayam jadi Menu Andalan, Sajikan Minol untuk Tarik Pengunjung
Holywings berdiri pada 2014 menaungi beer house, klab malam, dan lounge. Sebelum re-branding, usaha Holywings dimulai dari sebuah kedai nasi goreng bernama Kedai Opa yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lewat kanal YouTube Holywings, Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya mengungkap bisnis kulinernya dirintis bersama dengan Eka Setia Wijaya. Namun, Kedai Opa yang dibangun keduanya hanya bertahan tiga bulan.
Mereka lalu memutuskan mengganti konsep Kedai Opa menjadi Holywings dengan menggandeng tiga rekan lainnya. Ivan mengungkap nama Holywings terinspirasi dari restoran steak Holycow. Ia menjadikan sayap ayam sebagai menu utama, namun Holywings juga menjual minuman beralkohol (minol) dan live music sebagai hiburan untuk menarik pengunjung.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari website resminya, Holywings didirikan pada 2014 oleh PT Aneka Bintang Gading. Mereka menawarkan pengalaman unik melalui beer house, lounge, dan klub malam yang dikemas secara profesional.
Usai berganti konsep, Holywings cukup laris dan sukses membangun banyak cabang. Holywings memiliki gerai Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant. Gerai Holywings Bar tersebar di kota mulai dari Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar.
Di Jakarta saja, Holywings Bar terdapat di berbagai lokasi strategis seperti Epicentrum Setiabudi, Kelapa Gading, Gunawarman, PIK, Pondok Indah, Kemang, Senayan. Di Holywings Bar ditawarkan minuman seperti Vodka, Rum, Tequila, Gin, Whisky and Brandy.
Sedangkan gerai Holywings Club terdapat di 4 lokasi, dua di antaranya di Jakarta yakni di Mega Kuningan dan Pantai Indah Kapuk (PIK), lalu dua gerai lagi di Bandung dan Makassar. Kemudian, Holywings Restaurant berada di Kemang dan PIK.
Hotman Paris dan Nikita Mirzani Taruh Saham di Holywings
Kesuksesan Holywings menarik perhatian pebisnis dan selebriti. Pada Mei 2021 lalu, Hotman Paris mengumumkan bahwa dirinya dan aktris Nikita Mirzani menjadi pemegang saham Holywings.
ADVERTISEMENT
Melalui akun Instagram, pengacara kondang itu mengungkapkan bahwa manajemen Holywings menggelar pertemuan di Holywings The Breeze BSD City pada Jumat (7/5).
Dalam pertemuan tersebut, Hotman Paris dan Nikita resmi bergabung sebagai pemegang saham. Selain itu, Hotman juga ditunjuk sebagai pengacara Holywings.
Pada Mei lalu, Hotman Paris pun hadir langsung di peresmian Holywings ke-39 di Batam. Buntut promo berbau SARA, Hotman Paris langsung bertemu Ketua MUI KH Cholil Nafis untuk klarifikasi dan meminta maaf.
Melanggar PPKM
Tak hanya kesuksesan, sejumlah kontroversi kemudian menyeret Holywings. Sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 2020-2021 lalu, sejumlah bar Holywings di berbagai daerah mendapat sanksi lantaran melanggar aturan PPKM.
Setidaknya tiga Holywings di Jakarta mendapat sanksi penutupan sementara hingga denda puluhan juta rupiah. Pada Sabtu (16/10/2021), polisi dan petugas dari Satpol PP DKI Jakarta menggerebek Holywings yang berlokasi di Tebet. Penggerebekan itu dilakukan karena bar itu melanggar jam operasional yang tak sesuai dengan aturan dalam PPKM Level 3 saat itu.
ADVERTISEMENT
Sementara pada Minggu (5/9/2021), polisi mendatangi Holywings Epicentrum karena melanggar jam operasional. Menurut Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Holywings Epicentrum diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Holywings di Kemang pernah melanggar protokol kesehatan pada November 2020. Karena pelanggaran tersebut, manajemen diberikan sanksi.
Holywings Kemang kembali melanggar peraturan pada 4 September 2021. Satpol PP bersama dengan Disparekraf DKI Jakarta akhirnya mendalami kembali pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang.
Hasilnya, mereka sudah tiga kali melanggar aturan. Sanksi lebih berat dijatuhkan saat itu, yakni pembekuan izin usaha hingga PPKM selesai dan denda Rp 50 juta.
Pada Senin (1/11/2021) Satuan Tugas COVID-19 Kota Manado menyegel bar Holywings yang terletak di kawasan Megamas Manado. Hal ini buntut dari beredarnya video kericuhan yang melibatkan banyak sekali orang di dalam bar tersebut.
ADVERTISEMENT
Di Semarang, Satpol PP menutup bar Holywings yang berada di kawasan Kota Lama. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tempat hiburan itu ditutup selama satu bulan, sejak Rabu (27/10/2021).
Penganiyaan di Holywings
Kasus penganiayaan menimpa Bryan Yoga Kusuma. Anak dari Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto ini menjadi korban penganiayaan di Holywings Yogya di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (4/6/2021) dini hari.
Dia diduga dianiaya sejumlah orang termasuk oknum polisi. Hingga kini kasus itu masih ditangani polisi.
Promosi Muhammad dan Maria
Promosi Holywings sebotol alkohol gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria membuat publik geger.
Hal itu mendapat kecaman dari netizen, utamanya yang keberatan dengan penggunaan nama Nabi Muhammad disandingkan dengan miras maupun nama Bunda Maria bagi umat Kristen. Kedua nama yang diagungkan oleh Islam dan Kristen ini paling populer dipilih orang tua sebagai nama anaknya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi promo yang kadung kontroversial ini, manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf lewat medsos. Mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen.
Meski, kecaman terus berdatangan. Sejumlah pihak pun melaporkan dan mendatangi Holywings di ibu kota mau pun daerah ke pihak kepolisian.
Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya atas promosi miras ini dan teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Adapun GP Ansor DKI mendatangi sejumlah outlet Holywings sebagai bentuk kecaman atas promosi tersebut. Mereka konvoi dari kantor GP Ansor DKI ke tiga outlet Holywings di Gunawarman, Senayan dan Gatot Subroto.
ADVERTISEMENT
Terbaru, laporan tersebut berasal dari Forum Batak Intelektual (FBI). Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Juni 2022. Dalam laporan itu, Holywings dituding melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
"Jadi supaya tidak bersinggungan dengan laporan yang sudah ada, kami khususnya mewakili umat kristiani kami bikin laporan juga. Pasal yang kami laporkan lebih spesifik Pasal 156 A KUHP," kata Ketua Umum FBI Leo Situmorang kepada wartawan, Senin (26/6).
"Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," ujar Leo.
6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Promosi SARA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus promosi miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Mereka mulai dari Direktur Kreatif Holywings hingga admin media sosial Holywings yang mengupload materi promosi tersebut.
Mereka disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6).
Anies Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang berada di DKI Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal. Ini merupakan buntut dari promosi SARA dan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
ADVERTISEMENT
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).
Pemprov DKI menemukan bahwa ada 12 gerai Holywings yang menjual minuman beralkohol, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol.
“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
Adapun sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dimiliki oleh Holywings karena menjual minuman beralkohol dan non-alkohol untuk makan di tempat.
Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, dimana dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Bahkan ternyata, dari 12 gerai tersebut ada 5 gerai yang bahkan tidak memiliki SKP untuk menjual minuman beralkohol baik izin untuk menjual di tempat maupun untuk dibawa pulang.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tutur Andhika.
Gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya seperti di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kalideres, Kelapa Gading Barat, PIK, Reserve Senayan, Epicentrum, Mega Kuningan, hingga Gunawarman, dan
ADVERTISEMENT