Sejarah Panjang Becak: Jadi Primadona, Dilarang, dan Kembali Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menghidupkan kembali becak di ibu kota. Kendaraan tradisional dengan tiga roda ini rencananya akan beroperasi di wilayah pemukiman dan perkampung.
Rencana Anies ini tentunya menimbulkan berbagai opini di kalangan masyarakat. Sebab pengoperasian becak sudah dilarang sejak zaman Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1980-an. Alasannya adalah karena menghambat jalan, membuat kemacetan lalu lintas, dan dipandang tidak manusiawi karena 'mengeksploitasi manusia'.
Padahal di awal kemunculannya, becak sempat menjadi primadona sampai akhirnya keberadaannya punah.
Kata becak berasal dari dialek Hokkian, yaitu be chia, yang artinya kereta kuda. Berdasarkan beberapa catatan sejarah, becak diperkirakan diciptakan di Jepang sekitar tahun 1865. Namun bukan orang Jepang yang menciptakannya, melainkan orang Amerika yang bernama Goble yang kala itu menjabat pembantu di Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Idenya muncul karena ia ingin jalan-jalan bersama istrinya, namun tidak ingin istrinya capek jika harus ikut berjalan dengannya. Goble kemudian menggambar desain kendaraan sederhana, yaitu sebuah kereta kecil tanpa atap di atasnya dan cukup hanya ditarik seorang manusia saja. Di Jepang, kendaraan itu dikenal sebagai Jinrikisha.
Sekitar tahun 1900-an, Jinrikisha juga ditemukan di China yang kemudian dikenal sebagai kendaraan pribadi kaum bangsawan dan kendaraan umum di sana. Sementara di Indonesia, tidak diketahui secara pasti kapan becak dikenal. Ada yang mengatakan becak didatangkan dari Singapura dan Hongkong pada 1930-an, ada pula yang menyebut becak didatangkan dari Makassar.
Dalam catatan berjudul "Pen to Kamera" yang diterbitkan pada 1937, disebutkan becak diciptakan oleh orang Jepang yang tinggal di Makassar bernama Seiko-san yang memiliki toko sepeda. Karena penjualannya yang tidak sesuai dengan harapan, Seiko-san mencari ide agar tumpukan sepeda yang tak terjual dapat dikurangi. Dari sana, terciptalah becak.

Pada masa itu, becak lebih sering digunakan sebagai pengangkut barang. Namun seiring berjalannya waktu, becak kemudian lebih sering digunakan sebagai alat transportasi manusia.
Dalam waktu singkat, becak menjadi primadona. Hingga akhir 1950-an, ada sekitar 25 ribu hingga 30 ribu becak di Jakarta. Jumlah itu terus bertambah dan pada tahun 1966, jumlah becak di Jakarta mencapai 160 ribu unit.
Karena membludaknya jumlah becak di ibu kota, Gubernur Ali Sadikin kemudian mengeluarkan instruksi larangan produksi dan beroperasinya becak di Jakarta. Jumlah becak yang tadinya mencapai 160 ribu pun berkurang drastis menjadi 38 ribu unit.
Sekitar tahun 1988, Gubernur Wiyogo Atmodarminto mengeluarkan Perda 11 Tahun 1988 yang melarang beroperasinya becak dan menetapkan kereta api, taksi, bus, dan angkutan roda tiga bermotor sebagai kendaraan resmi. Gubernur Wiyogo juga mendatangkan 10 ribu minica (bajaj, helicak, minicar) untuk menggantikan becak.
Ia bahkan sempat berwacana untuk membuat becak-becak tersebut ke Teluk Jakarta. Namun, wacana itu gagal karena sulit terealisasi. Sejak saat itu, becak tidak bisa beroperasi dengan bebas di Jakarta.

Di era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sejumlah tukang becak yang berasal dari Teluk Gong, Pademangan, Penjaringan, Cilincing, Koja, dan Tanjung Priok mendatangi Balai Kota dan meminta Ahok agar becak dapat beroperasi secara bebas di Jakarta.
Permintaan itu ditolak oleh Ahok. Sebab, kata Ahok, larangan becak beroperasi di Jakarta sudah ada jauh sebelum ia menjabat sebagai gubernur. Dalam pasal 29 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dijelaskan Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.; dan mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
Setelah puluhan tahun dilarang beroperasi, di bawah pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, becak dapat kembali dioperasikan. Meski tidak dapat beroperasi secara bebas, becak dapat beroperasi di pemukiman dan kampung.
Tidak hanya itu, becak juga nantinya akan dibuatkan jalur khusus yang dapat menghubungkan beberapa tempat wisata di Jakarta.
