Sejarah Terbentuknya UU ITE: Disahkan Era SBY, Sempat Direvisi Era Jokowi

17 Februari 2021 19:48 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kedua kalinya mengemuka usai pernyataan Presiden Jokowi dalam rapat pimpinan TNI/Polri secara internal pada Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
Jokowi menyatakan, UU ITE bisa direvisi apabila tidak memberikan rasa keadilan di masyarakat, khususnya soal pasal-pasal yang dianggap karet atau multitafsir. Sikap Jokowi soal revisi UU ITE tak lepas dari pandangan masyarakat yang mengeluhkan UU tersebut.
Sebab ketika Jokowi meminta masyarakat lebih aktif mengkritik pemerintah, di saat yang sama warga justru resah kritikannya bisa berujung laporan ke polisi dengan pijakan UU ITE. Keresahan yang turut disuarakan eks Wapres Jusuf Kalla.
Presiden Jokowi saat pimpin ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Lantas bagaimana perjalanan UU ITE hingga dituding jadi alat kriminalisasi?
Dikutip dari berbagai sumber, gagasan adanya UU ITE bermula sekitar awal tahun 2000 saat era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Ketika itu, masih terjadi kekosongan hukum di ranah dunia maya atau siber. Sehingga 2 perguruan tinggi negeri, Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran, masing-masing menyusun konsep RUU cyberlaw.
ADVERTISEMENT
Unpad yang dipimpin Prof. Mieke Komar Kantaatmadja, menyusun RUU cyberlaw sebagai UU yang memayungi seluruh aturan teknologi informasi.
Ilustrasi Hacker. Foto: Shutterstock
Sehingga RUU cyberlaw versi Unpad bersifat umum yang mengatur mulai dari perlindungan hak pribadi, e-commerce, persaingan usaha tidak sehat, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, dan tindak pidana siber. Konsep cyberlaw Unpad tersebut bernama RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI).
Sedangkan RUU cyberlaw versi UI diinisiasi Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dipimpin Edmon Makarim. Konsep RUU cyberlaw versi UI bersifat spesifik, hanya mengatur yang berkaitan dengan transaksi elektronik, semisal tanda tangan digital. UI menamainya RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (IETE).
Sementara itu Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangannya pada Februari 2019 menyatakan, gagasan UI dan Unpad kemudian digabung menjadi satu naskah RUU pada 2003. Saat itu, era Presiden Megawati di mana Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dijabat Syamsul Mu'arif.
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Namun menurut Nando -demikian disapa-, cyberlaw versi Unpad bernama RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi. Sedangkan versi UI yakni RUU e-Commerce. Adapun berdasarkan penelusuran kumparan, RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi memang diusulkan Unpad, tapi berbeda dengan cyberlaw. RUU tersebut bahkan pernah masuk ke prolegnas DPR 2010 namun menguap begitu saja karena sudah ada UU ITE.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dalam perumusan RUU ITE, Nando menyebut pada 2005 atau saat Presiden SBY memimpin, Kominfo (saat itu Departemen Kominfo) membentuk Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan 50 orang. Pembahasan RUU ITE dilakukan dalam rentang 2005-2007 saat Kominfo dipimpin Sofyan Djalil dan berlanjut ke Mohammad Nuh.
Ketika itu, Nando menyatakan, Kominfo dalam pembahasan RUU ITE menggunakan landasan teori sintesa/hybrid yang merupakan gabungan atau kombinasi antara teori instrumental dan teori substantif.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Teori instrumental menyatakan teknologi itu netral. Sebaliknya, teori substantif menyatakan teknologi tidak netral, seperti ketika seseorang menciptakan smartphone, tapi kemudian didikte oleh smartphone.
Setelah melalui pembahasan di DPR yang berlangsung sejak 2003, UU ITE akhirnya disahkan DPR pada 25 Maret 2008. UU ITE kemudian diteken Presiden SBY pada 21 April 2008 dan diundangkan di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Nando menyebut bagian pertama UU ITE mengatur persoalan e-commerce seperti market place, nama domain, tanda tangan elektronik baik yang digital (mengandung algoritma private dan public key infrastructure) maupun non digital (scan tanda tangan, password, pin, dan sidik jari).
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
Bagian kedua UU ITE terkait tindak pidana teknologi informasi memuat banyak sub bagian. Sub bagian satu adalah ilegal konten seperti informasi SARA, ujaran kebencian, informasi bohong/hoaks, penipuan online, pornografi, judi online, dan pencemaran nama baik.
Sub bagian dua adalah akses ilegal seperti hacking. Sub bagian tiga mengenai illegal interception seperti penyadapan, dan sub bagian empat mengenai data interference seperti gangguan atau perusakan sistem secara ilegal yang tertuang.
Tak lama usai disahkan, UU ITE ketika itu sudah mendapat berbagai kritik. Ancaman kriminalisasi menggunakan UU ITE sudah lama disuarakan berbagai pihak, secara khusus terhadap berlakunya Pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian/SARA.
Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Pixabay
Berikut bunyi pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian/SARA.
ADVERTISEMENT
Pasal 27 ayat (3):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2):
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Khusus mengenai berlakunya Pasal pencemaran nama baik, Menkominfo era Presiden Jokowi jilid I, Rudiantara, mengatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mungkin dihapus.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberi sambutan di peluncurkan program Digital Talent Scholarsip "SIMONAS" Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam rilis Kominfo pada Februari 2015, Rudiantara menyatakan jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang.
ADVERTISEMENT
Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik, khususnya di dunia maya. Namun, dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.
“Yang salah bukan Pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari Pasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya.
Kesalahan penerapan tersebut, kata Rudiantara, membuat banyak orang telah menjadi 'korban' UU ITE.
“Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Sehingga, Rudiantara ketika itu mengusulkan adanya revisi sebagai solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Setahun berselang, DPR bersama Kominfo akhirnya merevisi UU ITE dan disahkan pada 27 Oktober 2016. Revisi UU ITE diteken Jokowi pada 25 November 2016 dan diundangkan di hari yang sama.
Meski sudah direvisi, pasal-pasal karet di UU ITE yang dituding bisa menjadi alat kriminalisasi masih eksis. Walau demikian, Kominfo menyatakan pasal-pasal yang dianggap karet sudah dibuat penegasan melalui lampiran penjelasan agar tak multitafsir.
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Kominfo menyebut setidaknya ada 7 poin utama dalam revisi UU ITE pada 2016:
1. Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 perubahan sebagai berikut:
- Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”;
ADVERTISEMENT
- Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan
- Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 ketentuan sebagai berikut:
- Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 tahun menjadi paling lama 4 dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
- Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 ketentuan sebagai berikut:
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang Undang;
- Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
- Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP;
- Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
ADVERTISEMENT
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
- Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
- Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan;
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
ADVERTISEMENT
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
- Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Kini, Jokowi kembali membuka wacana soal revisi UU ITE. Apakah akan terlaksana? Atau tetap jadi wacana?
Infografik 9 Pasal Karet di UU ITE. Foto: kumparan