news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sejarah THR: Dipelopori Tokoh Masyumi dan Diperjuangkan Serikat Buruh PKI

4 April 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR Ramadhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR Ramadhan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Lebaran jadi momen yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia. Tak terkecuali momen Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga kerap diterima para pekerja.
ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan (pemberi kerja) kepada para pekerjanya.
Biasanya, THR sudah didapatkan para pekerja sebelum hari raya lebaran dengan besaran 1x gaji. Di Indonesia, pembayaran THR kepada pekerja sempat tidak dibayarkan penuh dalam satu waktu, karena perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi.
Ilustrasi mudik saat lebaran. Foto: Shutter Stock
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tahun ini pemberian THR akan penuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Lantas, apakah konsep THR hanya dikenal di negara Indonesia?
Ternyata negara lain tak mengenal istilah Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka hanya mengenal sistem Holiday Allowance. Bentuk tujangannya adalah jatah libur yang diberikan karyawan pada hari-hari besar disertai dengan tambahan uang di luar gaji pokok.
ADVERTISEMENT
Belanda dan Denmark jadi negara yang menerapkan Holiday Allowance. Awalnya Belanda hanya mengenal paid leave atau hari libur yang dibayarkan. Namun, tahun 1960-an kebijakan tersebut berubah dengan pertimbangan pekerja yang mengambil libur seringkali melakukan perjalanan luar maupun dalam negeri (travelling).
Ilustrasi sepasang kekasih di Belanda Foto: Shutter stock
Akhirnya, perusahaan di Belanda mewajibkan membayar tunjangan para pekerjanya minimal 8 persen lebih besar dibandingkan gaji pokok. Holiday Allowance di Belanda biasanya diadakan saat liburan menjelang musim puncak bunga Tulip yang bermekaran, sekitar bulan Mei hingga Juni.
Sementara, para pekerja di Denmark besaran tunjangan yang diperoleh mencapai 12,5 persen dari gaji pokok yang diberikan. Besaran tunjangan tersebut dihitung berdasarkan selama setahun dan dari jatah cuti per bulan. Pekerja di Denmark harus sudah mengajukan tanggal liburannya dimulai dari 1 Mei, kalau tidak mereka tak akan mendapatkan benefit Holiday Allowance tersebut.
ADVERTISEMENT
Semenjak THR sudah menjadi budaya Indonesia yang ditunggu-tunggu masyarakat saat Lebaran tiba, banyak para pekerja yang berharap banyak dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ini.
Perjuangan kelompok buruh menuntut hak THR pun tak lepas dari sejarah di masa lalu.

Bagaimana asal usul di balik pemberian THR kepada para pekerja di Indonesia?

Awalnya pemberian THR ini hanya ditunjukkan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tahun 1950-an. THR pertama kali dipelopori oleh kabinet era Soekiman Wirjosandjojo, seorang nasionalis berhaluaan Islam yang berasal dari Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia).
Soekiman Worjosandjojo sendiri sempat menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6, lebih tepatnyapada 27 April 1951 – 3 April 1952. Konsep THR pun menjadi salah satu program kerja utama kabinet Sukiman-Suwirjo pada masa itu.
ADVERTISEMENT
Strategi ini juga menjadi rencana Partai Masyumi untuk menarik perhatian para kelompok PNS, agar mendukung kabinet Sukiman-Suwirjo.
Pemberian THR untuk PNS disebut memiliki tujuan untuk mensejahterakan pekerja aparatur sipil negara. THR yang dibayarkan sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang atau saat disetarakan dengan nilai uang sekarang besarannya yakni Rp 1,1juta hingga Rp 1,75 juta.
Logo Partai Masyumi. Foto: Dok. Istimewa
Dasar hukum yang mengatur pemberian THR kepada PNS pada saat itu, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.
THR masih dalam bentuk persekot atau pinjaman di muka yang nantinya akan dikembalikan lewat pemotongan gaji pekerja di bulan-bulan berikutnya. Praktisnya, THR belum menjadi pendapatan non-Upah yang diberikan pekerja seperti saat ini.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1950-an, bentuk tunjangan pinjaman dengan sebutan THR itu, tidak hanya berupa uang tetapi juga dalam bentuk sembako. Selang kemudian, kebijakan ini justru menuai kecemburuan di tengah kelompok buruh, lantaran kebijakan ini dinilai tak adil.
Kelompok buruh dari perusahaan swasta akhirnya membentuk kolektif dan menuntut agar Tunjangan Hari Raya (THR) tak hanya diberikan kepada PNS, tetapi seluruh buruh atau pekerja di Indonesia.

Aksi Buruh Jadi Saksi Perjuangan Pekerja Tuntut THR

Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menjadi gerakan organisasi buruh terbesar di tahun 1955. Siapa sangka SOBSI jadi organisasi buruh terbesar kala itu yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Kelompok ini mengedepankan haluan 'kiri' dan merekrut anggotanya tanpa melihat latar belakang ideologi, agama, maupun suku bangsa.
ADVERTISEMENT
Salah satu gerakan buruh SOBSI yang bersejarah adalah penuntutan hak para pekerja untuk memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan perusahaan.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tak hanya itu, THR dengan bentuk persekot atau pinjaman yang harus dikembalikan juga mendapat kritik keras dari organisasi buruh tersebut. Dari hari ke hari perjuangan buruh tak henti-hentinya bergerak, keringat yang bercucuran pun akhirnya membuahkan hasil.
Ahem Eningpraja, Menteri Perburuhan dalam Kabinet Kerja II yang menjabat pada periode 18 Februari 1960 hingga 6 Maret 1962 mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961.
Dengan tegas, Ahem mendukung kebijakan yang mengatur THR wajib dibayarkan perusahaan bagi para pekerja yang sekurang-kurangnya telah bekerja selama 3 bulan.
SOBSI menjadi bagian dari sejarah yang terlupakan. Organisasi buruh yang erat dengan PKI ini, justru tak mendapatkan simpati rakyat Indonesia. Padahal SOBSI menjadi motor utama perjuangan terealisasinya hak pekerja di Indonesia untuk menikmati Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya SOBSI harus pecah dan dibubarkan, lantaran stigma PKI yang menempel dengan organisasi partai kiri tersebut.