Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sejarah Wantimpres: Dari DPA yang Dinilai Tak Efisien hingga Kembali ke DPA
10 Juli 2024 10:11 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Baleg DPR tiba-tiba akan membahas revisi UU perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
ADVERTISEMENT
Padahal RUU ini sebelumnya tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
Baleg DPR sudah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Wantimpres. Panja Baleg akan melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Dalam rapat Panja, 9 fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu poin yang diubah yakni mengubah diksi 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung'.
Terdapat 3 poin perubahan dalam RUU Wantimpres yakni mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota, hingga syarat menjadi anggota DPA.
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal satu menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," kata Ketua Baleg RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan meski nomenklatur hingga syarat menjadi anggota DPA, tapi tugas tidak akan berubah yakni memberikan pertimbangan kepada Presiden.
"Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada Presiden berikutnya," tutur dia.
Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah Wantimpres?
Ternyata DPA memang nama yang dipakai untuk Wantimpres pada masa sebelum amandemen UUD NRI 1945,
Kedudukan DPA saat itu termuat dalam Pasal 16 UUD NRI 1945 sebelum amandemen yang kemudian diatur pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Undang-Undang ini juga, pada perjalanannya, telah diubah pada tahun 1978, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan UU Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
ADVERTISEMENT
Pada masa awal kemerdekaan tepatnya pada tanggal 25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah dan berjumlah 11 anggota.
Kemudian, berdasarkan UUD 1945 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003.
Penyebabnya DPA tidak terlalu banyak bekerja untuk pemerintahan sehingga sangat tidak efisien. Selain itu, arah tujuan menjadi tidak jelas seiring dengan terbentuknya lembaga lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang lebih jelas.
Setelah perubahan, keberadaan DPA diganti dengan suatu dewan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang.
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden.
Walaupun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas dan Wewenang
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.
Live Update