Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sudah seminggu sejak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 'Harun Masiku tertangkap dalam sepekan' dan pernyataan itu belum juga terwujud. Harun Masiku belum tertangkap.
ADVERTISEMENT
Lalu apa saja yang dilakukan KPK dalam mengejar Masiku?
Jubir KPK Tessa Mahardika enggan membeberkan upaya apa saja yang mereka lakukan untuk mengejar eks Caleg PDIP tersebut. Alasannya, karena bisa mengganggu kerja penyidikan.
“Penyidik masih melakukan proses pencarian tersangka HM [Harun Masiku] sampai dengan saat ini, saya belum bisa memberi tanggapan tentang hal-hal detail terkait proses yang sedang berlangsung. Termasuk yang pernah dilakukan,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).
Tessa hanya menegaskan, mereka tak pernah berhenti mendalami semua informasi yang diperoleh terkait buronan legendaris, Harun Masiku. Meski cara dan upayanya tak dijelaskan ke publik.
“Untuk detailnya kami belum bisa buka ke publik karena penyidikan termasuk pencarian masih berproses,” ujar Tessa.
“Sekali lagi, penyidik dan tim tidak pernah berhenti menganalisa dan memeriksa setiap informasi yang masuk, dalam rangka pencarian tersangka HM,” tegas Tessa.
ADVERTISEMENT
Belum ada tanda-tanda penangkapan Masiku. Upaya KPK yang nampak sejauh ini hanya mengenai pemanggilan sejumlah saksi, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tak hanya diperiksa, ponsel petinggi partai banteng itu juga disita penyidik.
Setelah memanggil Hasto, penyidik kemudian memeriksa stafnya bernama Kusnadi. Belum diketahui apa yang digali KPK dari staf Hasto tersebut. Juga belum diungkapkan lebih rinci keterkaitan Hasto dan anak buahnya dengan upaya pengejaran Masiku.
Masiku sudah 4 tahun menjadi buronan KPK. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Masiku adalah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Wahyu sendiri terbukti menerima suap dan kini sudah bebas dari penjara.
ADVERTISEMENT