news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Sejoli di Bali Ditangkap Usai Tepergok Kubur Mayat Bayi di Pantai Tengah Malam

10 Maret 2025 11:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan kekasih berinisial NI (perempuan 18 tahun) dan IP (laki-laki 21 tahun) ditangkap polisi di rumahnya masing-masing pada Kamis (6/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran mereka kepergok menguburkan jenazah bayi hasil tindakan aborsi di Pantai Padanggalak, Kota Denpasar, Bali, Rabu (5/3), pukul 23.00 WITA.
"NI seorang mahasiswa dan IP karyawan swasta, sedangkan bayi berjenis kelamin perempuan diperkirakan berusia tujuh bulan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (10/3).
Kasus ini terungkap saat seorang warga berinisial GA (34) melihat sebuah mobil Suzuki APV parkir di area Pantai Padanggalak. Pasangan muda-mudi terlihat keluar dari mobil sembari membawa sesuatu.
Pasangan itu terlihat mencurigakan lantaran menggali pasir menggunakan kayu lalu menguburkan barang bawaan mereka. GA semakin curiga karena mereka melakukan kegiatan itu dalam kondisi gelap gulita.
GA lalu menyampaikan kecurigaannya itu kepada sejumlah pemancing yang berada di pantai. GA bersama sejumlah pemancing kaget bukan kepalang saat menemukan sejumlah sesajen yang diletakkan di atas gundukan pasir.
ADVERTISEMENT
"Karena penasaran dan curiga, para saksi mengorek pasir kemudian menemukan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, terkubur sedalam 30 centimeter dibungkus kain selimut," katanya.
Warga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak aparat desa setempat dan diteruskan ke polisi. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan berhasil menangkap pelaku dari nomor pelat mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengaku sudah berpacaran selama dua tahun hingga NI hamil. Kehamilan ini tidak diketahui oleh orang tua NI dan IP.
NI dan IP memutuskan membeli obat-obatan untuk mengaborsi bayi melalui daring beberapa hari sebelum kejadian. NI meminum obat itu beberapa kali sehingga menyebabkan sakit perut tak tertahankan.
NI terpaksa dilarikan ke rumah sakit oleh orang tuanya pada Selasa (4/3) malam. Dokter menyarankan NI melahirkan karena anak dalam kandungannya diduga sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
NI awalnya tak mau mengaku sudah mengkonsumsi obat-obatan aborsi kepada dokter. NI akhirnya melahirkan secara normal atas saran dokter dan persetujuan kedua orang tua mereka.
Namun, kondisi bayi sudah tidak bernyawa saat keluar dari rahim NI. Dokter menyarankan pihak keluarga menguburkan bayi.
Namun, dalam keadaan takut dan bingung, NI dan PI diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya memutuskan menguburkan jenazah bayi di Pantai Padanggalak.
"Motif mengubur jenazah bayi di pantai karena si pelaku pria takut dan bingung," sambungnya.
Atas perbuatannya, NI dan IP telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 77A, Juncto Pasal 45 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam dihukum penjara lima tahun.
ADVERTISEMENT