Sejoli 'Heboh Polisi Bilang Ganti Suami Baru' Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks

9 Januari 2023 12:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Datu yang menyatakan "suami"-nya hilang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Datu yang menyatakan "suami"-nya hilang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Berawal dari heboh polisi di Polsek Biringkanaya disebut bilang "Ganti suami baru saja" ketika Datu (30 tahun) melaporkan Hagai sebagai "suami"-nya hilang, kini justru Datu-lah yang menjadi sorotan karena semua yang dilaporkan bohong belaka.
ADVERTISEMENT
Ternyata Datu bohong bahwa polisi bilang "Ganti suami baru saja". Datu juga bohong soal Hagai—yang ternyata cuma pacarnya. Datu pun bohong soal kehamilannya. Bahkan sesungguhnya Datu punya suami sungguhan yang kini malah melaporkannya ke polisi.
Kini, Datu dan Hagai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan telah dijebloskan ke tahanan.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka, juga ditahan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Rivai, Senin (9/1).
Pasal yang diterapkan adalah pasal 45A ayat (1) UU ITE yang mengatur hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar bagi penyebar berita bohong dan menyesatkan.
Hagai saat ditemui Tim Resmob Polda Sulsel. Foto: Dok. Istimewa