Sejoli ini Curi HP Belasan Sopir Taksi Online di Jakarta

24 Juli 2023 15:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sepasang kekasih yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan handphone milik pengemudi taxi online.  Foto: Polsek Tambora
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sepasang kekasih yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan handphone milik pengemudi taxi online. Foto: Polsek Tambora
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ini yang namanya disebut partner in crime, SR (35) dam AR (21). Pasangan kekasih ini mengakali belasan sopir taksi online. 15 HP mereka curi dengan modus mengaku polisi.
ADVERTISEMENT
Tapi sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Demikian juga dengan SR, pria warga Cengkareng, dan AR perempuan warga Tangsel ini akhirnya dibekuk Polsek Tambora, yang menerima laporan dari salah satu korban.
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (24/7), pasangan ini dibekuk di sebuah hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu (23/7) dini hari.
Pasangan belum menikah itu tengah berasyik masyuk di kamar saat digerebek tim reserse Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo.
"TKP (tempat kejadian perkara), ada 15 kali yang diingat oleh pelaku, diduga lebih dari 15 TKP, saat beraksi pelaku utama berpura-pura sebagai polisi," jelas Putra.
Putra menerangkan, modus kejahatannya, perempuan AR ini memesan taksi online dengan akun palsu miliknya. Untuk meyakinkan para sopir taksi online ini, alamat penjemputan di kantor polisi.
ADVERTISEMENT
Di tengah jalan, AR pura-pura mengaku HP-nya ketinggalan, atau kadang juga mengaku lowbatt. Dia meminjam HP si sopir taksi online untuk menghubungi kekasihnya yang disebutnya sebagai polisi.
Tentu tanpa curiga sopir taksi online meminjamkan HP-nya. Kemudian, setelah dipinjamkan, HP itu digunakan untuk menelepon.
"Dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi taksi online untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan menunggu kekasihnya sambil tetap menelepon AR dengan menggunakan HP korban. Pada saat korban lengah, pelaku akan lari kabur membawa handphone milik korban," ujar Putra
"Uang hasil jual HP korban digunakan untuk membeli narkoba jenis Sabu, modusnya kejahatan mereka selalu sama yaitu menunggu korban lengah kemudian lari kabur bawa HP korban," ungkap Putra.
Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sepasang kekasih yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan handphone milik pengemudi taxi online. Foto: Polsek Tambora
Pelaku Sudah Tipu Sopir Taksi Online Belasan Kali
ADVERTISEMENT
Putra menambahkan, kedua pelaku ini sudah sering melakukan aksi kejahatan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para pelaku mengakui sudah melakukan modus penipuan dan penggelapan mengaku sebagai Anggota Kepolisian sebanyak 15 kali, dengan lokasi empat kali di wilayah Tambora, tujuh kali di Cengkareng, satu kali di Kalideres, satu kali di penjaringan, dan dua kali di Tanjung Duren.
"Handphone para korban digadai pelaku di pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain, uang hasil Gadai handphone korban digunakan pelaku SR (35) untuk membeli Sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR (21)," urai Putra.
Sembilan unit handphone milik para korban berhasil disita sebagai barang bukti yaitu tiga unit HP merek Vivo, empat unit Hp merek Samsung, satu unit HP merek Oppo dan satu unit HP merek Realme. Saat ini pihak pegadaian masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau kepada pengemudi taksi online yang pernah menjadi korban modus seperti ini agar melapor ke Polsek Tambora dan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal sehingga tidak menjadi korban kejahatan modus tipu-tipu seperti ini," tutup Putra.
Pelaku SR (35) dan AR (21) diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana Narkotika, keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.