Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sejumlah Biro Travel Dorong Pemegang Visa Ziarah Ikut Haji 2024 secara Ilegal
25 Juni 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Umrah kini bukan hal sulit setelah Arab Saudi memperbolehkan pemegang beragam visa ziarah/kunjungan untuk beribadah di Makkah. Visa ziarah memiliki durasi 90 hari. Namun, kelonggaran ini juga dimanfaatkan pemegang visa ziarah untuk menjadi jemaah haji ilegal.
ADVERTISEMENT
Kolonel Talal Al-Shalhoub, juru bicara keamanan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, mengatakan pada musim haji 2024 beberapa perusahaan wisata dari beberapa negara sahabat telah menipu pemegang visa ziarah — visa yang tidak dimaksudkan untuk haji.
Biro travel itu juga mendorong pemegang visa ziarah yang menjadi klien mereka untuk melanggar peraturan dengan tinggal di Makkah dua bulan sebelum musim haji. Jadi ketika musim haji datang, klien tersebut bisa sekalian melaksanakan rukun Islam kelima itu.
Dalam sebuah wawancara dengan televisi Al-Arabiya, Kolonel Al-Shalhoub mengatakan bahwa beberapa orang telah menyalahgunakan visa ziarah/kunjungan dan visa lain yang tidak dimaksudkan untuk haji.
“Kementerian telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengintensifkan kampanye media dan kesadaran terhadap pelaksanaan haji tanpa izin (haji ilegal) serta menerapkan hukuman tegas terhadap pelanggar,” kata Al-Shalhoub seperti dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (25/6).
Izin haji resmi atau tasreh, kata Al-Shalhoub, memegang arti penting bagi jemaah untuk mendapatkan fasilitas akomodasi (makanan, penginapan, transportasi, dan layanan kesehatan) yang menjadi tanggung jawab pemerintah pengirim delegasi haji bekerja sama dengan pemerintah Saudi.
ADVERTISEMENT
“Izin haji bukan hanya sekadar kartu transit, tetapi alat penting yang memfasilitasi akses kepada jemaah dan mengidentifikasi lokasi mereka untuk memberikan perawatan dan layanan yang diperlukan dengan segera,” katanya.
Al-Shalhoub menekankan bahwa tidak adanya izin haji (tasreh) menimbulkan tantangan dalam memberikan layanan akomodasi dan kesehatan bagi jemaah ilegal tersebut.
Sebelum puncak haji, Kemendagri Arab Saudi mengkampanyekan “tidak ada haji tanpa tasreh”. Mereka yang memasuki Makkah tanpa tasreh haji diamankan dan mendapat sanksi: mulai penjara, denda, deportasi hingga dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.
Lebih dari 200 ribu calon jemaah ilegal bisa dihalau saat hendak masuk Makkah, tapi banyak juga yang lolos dari razia aparat keamanan.
Haji 2024 diikuti oleh 1,8 juta jemaah yang memegang tasreh haji. Jika ditambah dengan jemaah yang tak memiliki tasreh, maka haji tahun ini diperkirakan diikuti lebih 2 juta orang.
ADVERTISEMENT
Saudi juga mencatat ada 1.301 jemaah haji yang meninggal — utamanya akibat sengatan panas ekstrem. Sebanyak 83 persen dari jemaah wafat tersebut atau 1.079 orang merupakan jemaah yang tak memiliki tasreh haji.
Banyak di antara jemaah wafat berasal dari Mesir — mereka memegang visa ziarah/kunjungan.
Al-Shalhoub menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan almarhumah.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini