Sejumlah Gerbang Tol Trans Sumatera Disekat, Surat Tak Lengkap Putar Balik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kendaraan saat penyekatan di Tol Trans Sumatera, Minggu (18/7). Foto: Hutama Karya
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kendaraan saat penyekatan di Tol Trans Sumatera, Minggu (18/7). Foto: Hutama Karya

Sejumlah ruas Tol Trans Sumatera akan dilakukan penyekatan. Hal ini untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat.

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), atas arahan dari Pemerintah Daerah setempat dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian melakukan penyekatan di beberapa ruas tol yang dikelola.

“Kami mendukung penerapan PPKM Darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran COVID-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi,” kata Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoto dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7).

Petugas memeriksa kendaraan saat penyekatan di Tol Trans Sumatera, Minggu (18/7). Foto: Hutama Karya

Adapun untuk lokasi penyekatan tersebut antara lain:

  • Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar yang diterapkan sejak (11/07)

  • GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung sejak (07/07),

  • GT Binjai di Ruas Medan – Binjai yang mulai diterapkan sejak (12/07)

  • GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan dialihkan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan yang mulai diterapkan sejak (15/07) hingga (21/07).

kumparan post embed

Aries menyatakan dalam pos penyekatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.

Penyekatan di Tol Trans Sumatera, Minggu (18/7). Foto: Hutama Karya

“Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan di antaranya Sertifikat Vaksin, Surat Tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukkan negatif dari Virus Covid-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk Antigen serta Surat Tugas/ Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan,” jelasnya.

Menurut dia, meskipun PPKM Darurat juga diberlakukan di Pulau Jawa, namun hingga hari ini, Minggu (18/07), Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum mendapatkan arahan untuk melakukan penutupan gerbang maupun penyekatan di daerah tersebut, sehingga pengoperasian jalan tol tersebut masih normal.

Penyekatan di Tol Trans Sumatera, Minggu (18/7). Foto: Hutama Karya

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol.

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya di mana di dalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.