Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Sejumlah Pegawai Honorer LPSK Keluhkan Efisiensi, Khawatir Dipecat
10 Februari 2025 13:43 WIB
ยท
waktu baca 5 menit![Ikatan Pegawai LPSK berdiskusi dan menyampaikan aspirasi ke pimpinan LPSK terkait dengan efisiensi anggaran Tahun 2025, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkpwjstexwbcbv30d4jqt256.jpg)
ADVERTISEMENT
Sejumlah pegawai honorer Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tergabung dalam Ikatan Pegawai LPSK mengeluhkan terkait adanya kebijakan efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT
Buntut adanya kebijakan tersebut, para pegawai LPSK menyampaikan aspirasinya kepada jajaran pimpinan. Penyampaian aspirasi itu berlangsung di lobi Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/2).
Pantauan di lokasi, sejumlah anggota Ikatan Pegawai LPSK itu turun langsung menyampaikan keluhannya di hadapan pimpinan LPSK. Tampak hadir Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dan didampingi oleh pimpinan lainnya, yakni Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Sri Nurherwati, serta Plt Sekjen LPSK Budi Achmad Djohari.
Ketua Ikatan Pegawai LPSK Tomy Permana, meminta pimpinan LPSK berani mengambil sikap terkait layanan perlindungan saksi dan korban.
"Sebagaimana kita tahu bahwa kebijakan dari pemerintah untuk pemotongan yang dibalut dengan efisiensi anggaran di seluruh kementerian dan lembaga, ini kan berdampak berimbas terhadap layanan perlindungan yang diberikan LPSK kepada para saksi dan korban," ujar Tomy dalam aspirasi yang disampaikannya, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Tomy juga menekankan potensi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar kurang lebih 60 pegawai honorer LPSK imbas efisiensi anggaran ini.
Persoalan lain yang disampaikan Tomy yakni juga meminta pimpinan LPSK mengambil langkah kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Tomy menyebut, hal ini perlu dilakukan lantaran kebijakan efisiensi juga berimbas pada pengurangan fasilitas kantor. Dengan kebijakan WFA itu, lanjut dia, LPSK bakal menghemat anggaran dengan estimasi sekitar Rp 1,1 miliar per tahun.
"Jadi, dengan dilakukannya WFA, kami sudah melakukan kajian, dengan hanya diefektifkan 3 lantai yang beroperasi, ini bisa menghemat sekitar Rp 1,1 miliar dalam setahun," kata dia.
"Sehingga, anggaran tersebut bisa dimanfaatkan baik untuk layanan maupun untuk hal lainnya yang lebih bermanfaat," imbuhnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Yogi, salah seorang staf di Biro Penerimaan Penelaahan. Ia menekankan kepada pimpinan LPSK untuk segera mengambil kebijakan terkait layanan perlindungan.
ADVERTISEMENT
Sebab, LPSK bakal kesulitan memberikan perlindungan saksi dan korban dengan mengandalkan anggaran yang ada imbas efisiensi tersebut.
"Apakah kita akan moratorium? Kalau mau sekalian moratorium, cut semua. Layanan jalan, seperti waktu COVID. Tegas waktu itu pimpinan. Saya mohon juga untuk saat ini, tegas juga, apakah kita akan moratorium," tutur Yogi.
Ia juga meminta pimpinan LPSK tidak diam terkait dengan efisiensi anggaran ini. Menurutnya, hampir semua kementerian/lembaga juga terdampak pemotongan anggaran.
Namun, lanjutnya, LPSK perlu menentukan strategi bersama untuk menghadapi pemotongan ini.
"Tapi, jangan sampai ini, sampai menghambat hak bagi saksi dan korban. Itu bagaimana caranya kita pikirkan bersama-sama," ujar dia.
Lebih lanjut, Yogi juga mengeluhkan jika sejumlah pegawai kontrak yang berpotensi dipecat akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, ia turut mendesak pimpinan LPSK untuk mengambil tindakan yang bijak dalam menyikapi efisiensi tersebut.
"Saya melihat bahwa sampai saat ini pun belum ada kebijakan terkait dengan efisiensi itu seperti apa. Kecuali penghematan secara yang menurut saya ini sudah langkah putus asa ketika misalnya harus sampai melakukan pemutusan hubungan kerja," ucapnya.
"Selama saya 10 tahun berada di LPSK tidak pernah ada satu pun pegawai yang diputus hanya karena kontraknya habis," lanjut dia.
Tanggapan Pimpinan LPSK
Dalam kesempatan itu, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, meminta kepada para pegawainya untuk tidak gelisah terkait kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Ia menekankan, bahwa efisiensi memang perlu dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah.
"Prinsipnya, ya. Prinsipnya kita mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi. Efisiensi harus juga kita lakukan. Karena banyak hal-hal tentu yang bisa kita efisienkan," kata Achmadi di hadapan pegawai LPSK, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
"Saya ulangi sekali lagi, efisiensi itu penting. Ini adalah kebijakan yang harus kita lakukan," lanjut dia.
Achmadi juga menyebut bahwa efisiensi tersebut dilakukan dengan tetap berupaya memperhatikan dan memenuhi hak para saksi dan korban.
Ia pun memastikan bahwa tugas LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tetap bisa berjalan meskipun adanya kebijakan efisiensi anggaran itu.
"Pos-pos anggaran yang perlu kita efisienkan, ya harus kita efisienkan. Tapi jangan begitu mudah mengesampingkan hak-hak atau pemenuhan hak-hak saksi korban," ucap dia.
"Apakah itu perlindungan perasaan aman, apakah itu bantuan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Itu yang penting bagi kita LPSK untuk kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memangkas anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Hal tersebut sesuai dengan arahan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. Prabowo melakukan efisiensi anggaran belanja hingga total Rp 360 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam Inpres yang diteken Rabu, 22 Januari 2025, disebutkan rincian pemangkasannya yaitu Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan daftar KL yang harus dipangkas anggarannya melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Adapun LPSK terdampak efisiensi pemotongan anggaran sekitar 62 persen dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 229 miliar. Artinya, terdapat pemotongan sekitar kurang lebih Rp 142 miliar dari pagu semula.
Dengan adanya pemotongan itu, hanya tersisa sebesar kurang lebih Rp 87 miliar dari pagu anggaran yang dapat digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor, dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.
ADVERTISEMENT