Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sejumlah Warga Papua Bersama LBH Datangi Polda Metro Jaya
31 Agustus 2019 2:53 WIB
Diperbarui 27 Oktober 2019 20:24 WIB
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama sejumlah warga Papua mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedatangan mereka untuk mencari tahu kejelasan kabar penangkapan 2 orang pengibar bendera Bintang Kejora.
ADVERTISEMENT
kumparan memantau ada sejumlah warga Papua mendatangi Polda Metro Jaya sejak Jumat (30/8). Namun, mereka tampak menunggu di depan gerbang Polda Metro Jaya.
“Ada dua orang (yang ditangkap), namanya saya lupa. Pokoknya ada dua orang di dalam (Polda Metro Jaya). Terkait pengibaran bendera Bintang Kejora kemarin di depan Istana Negara,” kata Advokat LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora pada Sabtu (31/8).
Nelson mengungkapkan, Polisi tak memperbolehkan mereka masuk ke Mapolda Metro Jaya. Nelson menilai, seharusnya Polisi memberikan akses untuk bisa bertemu dengan 2 orang warga Papua yang ditangkap.
“Seharusnya polisi memberikan waktu kepada masyarakat Papua untuk menemui rekannya yang ditangkap. Kata polisi, besok mereka baru bisa didampingi, baru bisa bertemu, sekarang lagi diperiksa," ujar Nelson.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, belum ada keterangan dari polisi terkait penangkapan 2 oknum warga Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
Sebelumnya, Polri menyesalkan adanya pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara saat unjuk rasa, Rabu (28/8). Bendera tersebut terafiliasi dengan gerakan separatis di Papua sehingga melanggar unsur pidana.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian akan menindak oknum yang dengan sengaja mengibarkan bendera tersebut. Pelaku pengibar bendera dapat dijerat pasal berlapis.
"Langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
"Karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP ataupun regulasi yang lain, di KUHP udah jelas pasal 106, 107, 108, itu masih didalami oleh tim dari polda metro," sambung Dedi.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya di depan Istana Negara, Dedi mengungkapkan pengibaran bendera Bintang Kejora juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Padahal, kata Dedi, larangan pengibaran bendera tersebut juga telah diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA).