news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sekap dan Aniaya Polisi di Bandung, 7 Orang Pendemo Omnibus Law Jadi Tersangka

12 Oktober 2020 11:27 WIB
Pelaku demo ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate beserta barang bukti, dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jabar, Senin (12/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku demo ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate beserta barang bukti, dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jabar, Senin (12/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka imbas demo omnibus law berujung ricuh yang dilakukan di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Kota Bandung pada tanggal 8 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Pasca kericuhan tersebut, diketahui dilakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap petugas kepolisian dengan pangkat Brigadir berinisial A.
"Pagi ini dari Polda Jabar akan menyampaikan hal-hal terkait dengan pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober, pada saat kejadian demo di Gedung Sate maupun di DPRD," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Senin (12/10).
Erdi menambahkan, dari tujuh tersangka, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di Mapolda Jabar sedangkan satu lainnya ditahan di Polres Karawang.
Sementara, sisa tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Pelaku demo ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jabar, Senin (12/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Tiga tersangka ditahan di Polda Jabar kemudian satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Erdi mengatakan, aksi penganiayaan itu dilakukan di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Mulanya, polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkis. Lalu, dilakukan pengembangan dan ditetapkan tujuh tersangka.
"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu, nanti barang buktinya," terang dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. Diketahui, aksi yang dilakukan di Bandung akhirnya berujung ricuh. Mulanya, massa aksi mendesak masuk dan melempari gedung dewan. Kemudian polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.